Sipir Pemasok Narkoba di Lapas Kendari Segera Jalani Sidang

264
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey
Janes Mamangkey

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menyusun berkas menghadapi sidang perdana atas dakwaan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Kaharuddin alias Kahar (34).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, jika berkas dakwaan telah siap maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

“Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) telah diterima Senin (16/9/2019) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke PN,” terang Janes ditemui diruangan, Kamis (19/9/2019).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Setelah pelimpahan berkas dakwaan ke pengadilan, kata Janes, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Menurutnya ada jangka waktu penyiapan dakwaan itu, tapi jaksa yang menangani bakal secepatnya menyelesaikan dakwaannya.

(Baca Juga : Polisi Tangkap IRT Pengedar 854 Gram Sabu dari Lapas Kendari)

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kaharuddin alias Kahar (34) dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediamannya di Jalan Brigjen Madjid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan setelah BNNP mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kahar diduga merupakan pemasok narkotika ke dalam lapas. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini