SK Bodong, Malik Ditu: Saya Akan Pecat Pejabat Yang Sebar Isu Itu

Abdul Malik Ditu
Abdul Malik Ditu

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Wakil Bupati Kabupaten  Muna Abdul Malik Ditu  menyayangkan adanya oknum yang menyebarkan isu  SK pelantikan dirinya bersama Rusman Emba sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna adalah SK palsu alias “bodong”. Malik bahkan menyebut  oknum yang menyebar isu tersebut  adalah manusia tak berpendidikan.

Abdul Malik Ditu
Abdul Malik Ditu

Malik Ditu mengurai  jika  mustahil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam akan melantik mereka berdua pada tanggal 2 September 2016 lalu jika SK pelantikan bupati dan wakil bupati Muna dari Mendagri  Tjahjo Kumolo nomor 131. 74-6506 tahun 2016 tentang pengangkatan bupati Muna  LM Rusman Emba dan SK nomor 132. 74-6507 tahun 2016 tentang pengangkatan wakil bupati Muna Abdul Malik Ditu   adalah SK palsu.

“Jadi orang bodoh yang mengatakan SK itu palsu, saya akan pecat pejabat yang bermain dalam isu ini, itu catatan pentingnya ya?,” kata Malik Ditu saat dikonfirmasi seusai mengikuti acara Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (30/9/2016) di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.

Sebelumnya pecan ini santer  beredar  isu SK pelantikan Rusman Emba dan Malik Ditu  sebagai  Bupati dan Wakil Bupati Muna periode 2016-2021 adalah SK bodong hingga memicu keributan di daerah yang terkenal dengan wisata  tradisi adu kuda atau pogeraha adara.

(Artikel Terkait : Kemendagri : Tidak Ada SK Bodong Bupati Muna)

Kabar terbarunya kemarin, Kamis (29/9/2016) Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi didatangi sekitar 8 orang yang menyatakan sikap dan meminta penjelasan terkait SK pelantikan asli Bupati dan Wakil Bupati Muna.

Tomy mengatakan bahwa 8 orang tersebut terlihat seperti memiliki kepetingan atas kasus ini, bahkan mereka sempat mengeluhkan terkait belum menerima gaji dan hal yang paling disayangkannya adalah kenapa SK kutipan Mendagri bisa sampai ditangan orang-orang tersebut.

“Ya seharusnyakan tidak sampai kemerka dan itu hanya dimiliki oleh pejabat yang berwenang seperti Sekda,” terangnya.

Sementara itu pada Rabu  lalu, pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  menegaskan tidak ada SK palsu yang digunakan atas dasar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih Rusman Emba- Malik Ditu.  (B)

 

Reporter  :  Ilham Surahmin
Editor  :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini