SK Mutasi PNS Koltim pada Masa Andi Merya Nur Dinilai Langgar Aturan

513
Forum rakyat penegak hukum Sultra, Taufik Sungkono
Taufik Sungkono

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Koalisi Penyelamat Kolaka Timur (KPK-Koltim) menyoroti soal proses mutasi pengawai negeri sipil (PNS) pada masa kepemimpinan Andi Merya Nur. Mutasi itu dinilai tidak sesuai dengan amanah Pasal 162 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Isi aturan itu “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,”.

Mutasi itu terjadi pada pejabat di Dinas Pekerja Umum (PU), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Dinas Pertanian, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perpustakaan, serta beberapa pejabat daerah lainnya.

Mereka dimutasi berdasarkan SK Nomor: 188.45/146 Tahun 2021. Namun SK tersebut dinilai keluar tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang telah berlaku dalam proses permutasian aparatur negeri sipil (ASN).

Forum Rakyat Penegak Hukum Sultra, Taufik Sungkono menjelaskan bahwa pada saat 9 Juni 2021, Bupati Koltim Andi Marya Nur melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, sesuai Keputusan Bupati Koltim Nomor: 188.45/146 Tahun 2021.

“Kami menduga adanya maladministrasi dari proses mutasi tersebut. Pada pasal 73 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Mutasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” kata Taufik Sungkono, Senin (25/10/2021).

Pihaknya mendesak Gubernur Sultra agar mencabut SK Nomor: 188.45/146 Tahun 2021 karena bertentangan dengan hukum. Selain itu, Gubernur Sultra diminta mencabut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.23/452/2021 karena terjadi indikasi maladmnistrasi.

Ia berharap kepada Gubernur Sultra mengambil sikap untuk menstabilkan kembali pemerintahan Koltim dan secepatnya juga untuk menurunkan penjabat sementara di Koltim. Sebab kata dia, jika berharap pada pelaksana harian bupati terkait kewenangan itu terbatas.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Gubernur Sultra, Hery Alamsyah mengatakan, tuntutan tersebut telah memiliki dasar yang sudah sesuai dengan proses yang dilakukan dalam menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Provinsi.

“Saya kira langkah yang mereka lakukan itu sudah tepat, ada dasarnya. Sebenarnya sudah kewajiban kita untuk meluruskan, bila mana apa yang disampaikan memang terbukti, nanti akan diklarifikasi,” terangnya.

Untuk itu, ia berjanji akan mempertemukan Koalisi Penyelamat Koltim tersebut dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Nur Endang Abbas dan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas untuk membahas aspirasi koalisi tersebut.

“Tadi kita sudah sepakati, bahwa materi yang menjadi tuntutan ini, akan kita sampaikan kepada pimpinan, dalam hal ini bu Sekda, dan Wagub,”.

Sebelumnya, Andi Merya Nur ditahan oleh KPK sehingga statusnya noaktif sebagai Bupati Koltim. Saat ini Koltim dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Andi Muhammad Iqbal Tongasa. (C)


Penulis: M14
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini