ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menandatangani surat keterangan (SK) pelantikan, Siska Karina Imran sebagai Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari. SK tersebut diteken oleh Mendagri pada 28 April 2020.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Akbar menjelaskan, SK pelantikan Wawali Kendari diterima pihaknya sehari setelah SK tersebut ditandatangani oleh Mendagri, yakni pada tanggal 29 April 2020.
“Jadi ditandatangani tanggal 28 April, dan besoknya langsung dikirim ke Kendari dan langsung kita terima di hari yang sama. Dan saya akan langsung melaporkan ke Gubernur, untuk proses pelantikan,” ujar Ali Akbar saat dihubungi awak media, Kamis (30/4/2020).
Terkait proses pelantikan nantinya, pihaknya akan membatasi tamu undangan yakni hanya untuk 15 orang saja. Mengingat, saat ini Sultra masih dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
“Yang jelas akan dihadiri langsung oleh Gubernur, Wali Kota Kendari, Ketua DPRD Kendari, dan beberapa keluarga inti Wawali. Tapi kita masih akan laporkan ke Gubernur dulu, soal tanggal pelantikannya kapan, kita tunggu saja,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Siska Karina Imran memenangkan pemilihan Wakil Wali Kota Kendari sisa periode masa jabatan 2017-2022, dengan jumlah suara 19 dari total 35 suara. Siska mengungguli Adi Jaya Putra (AJP) yang hanya mendapatkan 16 suara dewan di DPRD Kota Kendari. (B)