SK Terbit, Pelantikan Arusani Tergantung Gubernur Sultra

Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – La Ode Arusani tinggal menunggu waktu dilantik sebagai Bupati Buton Selatan (Busel) definitif. Surat keputusan (SK) pengesahan pelantikannya sudah diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Akbar membenarkan bahwa SK pelantikan Arusani sebagai bupati definitif sudah diteken Mendagri. Hanya saja, SK tersebut belum diambil oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

“Keputusan menterinya tinggal kami ambil. Saya rencananya ambil SK Senin (7/10/2019),” kata Ali Akbar melalui sambungan teleponnya, Sabtu (5/10/2019) kemarin.

Baca Juga : Pekan Depan SK Pengangkatan Arusani Sebagai Bupati Keluar

Ia juga belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan Arusani, sebab harus disesuaikan jadwal gubernur. Kata dia, perihal SK pelantikan ini, dirinya menghadap dulu kepada gubernur sekaligus berkoordinasi terkait agenda pelantikan.

Kendati belum ada jadwal, Ali Akbar memastikan pelantikan akan dilakukan bulan Oktober. “Oktober ini dipastikan pelantikan. Makanya, saya lapor dulu kepada gubernur. Yang pasti jadwal pelantikan tergantung gubernur,” ujarnya.

Untuk diketahui, La Ode Arusani merupakan Wakil Bupati Busel yang berpasangan dengan Agus Faisal Hidayat. Pasangan ini berhasil memenangi Pilkada Busel 2017 dan dilantik 22 Mei 2017 untuk masa jabatan hingga 2022.

Baca Juga : Pemprov Segera Usulkan Pengangkatan Arusani Jadi Bupati Definitif Busel

Sayangnya, duet keduanya harus terhenti diusia kepemimpinan yang terbilang singkat, karena Agus Faisal tersangkut kasus hukum pada 24 Mei 2018, dan harus diberhentikan dari jabatannya.

La Ode Arusani ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Busel pada 25 Mei 2018. Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan terkait status Agus Faisal, DPRD Busel menggelar paripurna dan mengusulkan pengangkatan bupati definitif. Usulan diajukan ke Pemprov sejak Juni 2019, lalu Pemprov meneruskannya di Kemendagri pada awal September 2019 lalu. (B)

 


Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini