Soal Administrasi Kecamatan Nambo, Komisi I Sebut Masih Tunggu Kode Wilayah

62
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Ilham Hamra
Ilham Hamra

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Ilham Hamra menyebutkan bahwa masalah administrasi yang dihadapi Kecamatan Nambo dikarenakan masih menunggu kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya Komisi I telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, (8/11/2021), terkait masalah administrasi Kecamatan Nambo dan Kelurahan Wundumbatu.

Karena, diketahui kurang lebih 3000-an warga Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Nambo yang telah memiliki KTP daerah tersebut, tetapi masih belum diakui secara administrasi dikarenakan kode administrasi wilayahnya belum dikeluarkan Kemendagri.

Sehingga, segala pengurusan administrasi warga Nambo di Kelurahan Wundumbatu terpaksa harus berurusan di Kelurahan Rahandouna di wilayah Kecamatan Poasia.

Ilham Hamra saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari menuturkan bahwa Kecamatan Nambo masih menunggu Kode wilayah yang belum diturunkan. Kata dia, pihaknya harus berkonsultasi kembali ke Kemendagri terkait rencana penerbitan SK Mendagri terkait kode wilayah Kecamatan Nambo.

BACA JUGA :  32 Anak Binaan LPKA Kendari Dapat Kartu Identitas

“Dalam waktu dekat ini, kami akan masuk bertemu dengan Kemendagri untuk bahas persoalan ini. Jadi itukan dia terbit dua kali setahun, jadi terakhir bulan dua belas ini akan terbit Permendagri tentang penetapan kode wilayah, sehingga kita akan mengecek dan menjemput disana apakah Kota Kendari sudah masuk yakni Kecamatan Nambo dan Kelurahan Wundumbatu, karena kalau belum ada, itu lewat lagi dan harus menunggu satu tahun lagi,” terang Ilham Hamra saat di jumpai dikantornya beberapa waktu lalu.

Politisi Partai Demoktrat tersebut juga membeberkan bahwa Kecamatan Nambo sendiri sudah terregistrasi sehingga secara hukum Kecamatan Nambo sudah sah.

Pemerintah juga sudah mengangkat pejabatnya, dan APBD juga sudah akan digelontorkan. Hanya yang menjadi kendala, APBN belum bisa masuk.

Selain itu Kementerian juga sudah menurunkan rekomendasi persetujuan sehingga ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi untuk meregistrasi dan mendata bahwa keberadaan kecamatan itu sudah sah secara hukum.

Jadi nanti sudah ada kode wilayahnya, KTP dari masyarakat Nambo dan kelurahan Wundumbatu baru bisa di gunakan karena harus diregistrasi online. (B)

Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin