Soal Gugatan Hidayatullah, Mantan Ketua Timsel KPU Siap Penuhi Panggilan PN Kendari

Gugatan Hidayatullah di Pengadilan Direvisi, Kali Ini Menyertakan KPU RI
SIDANG - Sidang perdana gugatan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah terhadap tim seleksi KPU Sultra di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (7/5/2018) (Lukman Budianto/Zonasultra.com). 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah menggugat mantan tim seleksi KPU Sultra. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Senin (14/5/2018) kemarin sidang kedua telah digelar.

Rencana untuk merevisi materi gugatan batal dilakukan oleh kuasa hukum Hidayatullah. Padahal, pada sidang perdana pada Senin (7/5/2018) Abdul Rahman selaku kuasa hukum Hidayatullah meminta kepada hakim untuk merevisi gugatan yang diajukan karena majelis hakim saat itu kabur melihat identitas tergugat (timsel).

“Saya tidak jadi mencabut atau merevisi perkara itu. Setelah saya berembuk dengan tim, revisinya nanti pada saat pemeriksaan pokok perkara setelah timsel hadir,” kata Abdul Rahman lewat telepon, Selasa (15/5/2018).

(Berita Terkait : Gugatan Hidayatullah di Pengadilan Direvisi, Kali Ini Menyertakan KPU RI)

Abdul Rahman berharap para tergugat bisa hadir pada sidang ketiga yang rencananya akan digelar pada Senin pekan depan. “Ini panggilan kedua untuk timsel. Kalau nanti timsel tidak hadir, kita siap lakukan sidang tanpa kehadiran timsel,” terang Abdul Rahman.

kuasa hukum Hidayatullah, Abdul Rahman
Abdul Rahman

Sementara mantan Ketua Timsel KPU Najib Husain mengatakan sampai saat ini belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kendari.

“Kami belum pernah menerima panggilan sidang. Kalaupun ada panggilan, pasti kami hadir,” kata Najib Husain.

Masalahnya, lanjut Najib, jabatannya sebagai tim seleksi KPU telah berakhir pada 18 April 2018 lalu. Maka dari itu, yang berwenang untuk menghadiri sidang tersebut menurutnya adalah KPU RI sebagai pembentuk timsel.

Diketahui, majelis hakim dalam sidang perkara ini adalah Hebbin Silalahi selaku hakim ketua, Gleni Jacobus Lamberth dan Anak Agung Gede Susila Putra sebagai hakim anggota.

Najib Husen
Najib Husen

Adapun nama-nama mantan tim seleksi selaku tergugat yakni Hadar Nafis Gumay, M. Najib Husain, Rifai Nur, Faizah Binti Awad dan Aris Badara.

Dalam perkara ini, Hidayatullah menduga mantan timsel KPU Sultra telah melakukan perbuatan melanggar hukum saat proses seleksi KPU Sultra berlangsung. Hidayatullah menilai timsel tidak profesional dalam melakukan proses seleksi.

Hidayatullah sendiri adalah salah satu calon komisioner KPU periode 2018-2023. Hidayatullah gugur pada tahapan seleksi kesehatan dan wawancara yang pengumumannya dikeluarkan timsel pada 3 April 2018 lalu.

Pasca ditetapkannya 10 nama yang lolos ke tahap final, hingga saat ini KPU RI belum juga melakukan penetapan komisioner KPU Sultra periode 2018-2023. Padahal, masa jabatan komisioner KPU tinggal menghitung hari dan fit and proper test atau tahapan final seleksi telah dilakukan KPU RI pada 22 April 2018 lalu. (A)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini