Soal Jalan di Popalia, Bupati Kolaka Minta Rektor USN Temui Dirinya

1862
Bupati Kolaka, Ahmad Safei
Ahmad Safei

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Persoalan jalan menuju Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka yang dikeluhkan oleh sejumlah mahasiswa dan masyarakat di desa setempat mendapat tanggapan dari Bupati Kolaka, Ahmad Safei.

Ahmad Safei mengatakan, persoalan jalan ini seharusnya tidak melibatkan mahasiswa. Ia hanya meminta Rektor USN Kolaka datang menemui dirinya, untuk melakukan komunikasi membahas persoalan jalan tersebut.

“Anak mahasiswa bayar kuliahnya untuk belajar, bukan untuk demo urus jalan. Urusan jalan itu urusan kecil, suruh rektornya datang temui saya, saya kerjakan itu jalan,” ungkap Safie ditemui usai menghadiri akreditasi di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, Senin (18/11/2019).

BACA JUGA :  Benahi Jalan, DPRD Kolaka Minta Dinas PU Libatkan Instansi Lain

Ia menjelaskan, jika pemerintah daerah memprogramkan pembangunan jalan sepanjang 2 kilometer per kecamatan per tahun, dengan melihat skala prioritas jalan tersebut.

Safei mengungkapkan, pada 2018 lalu desa di Kecamatan Tanggetada yang jalannya di aspal adalah Desa Popalia. Sementara pada 2019 ini, pengaspalan jalan dilakukan di Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada.

(Baca Juga : Pemda Kolaka Didesak Aspal Jalan Menuju Kampus Baru USN)

“Kecamatan Tanggetada itu bukan cuman Desa Popalia, ada banyak desa yang lain,” tambahnya.

Masih kata Safei, pemerintah daerah sebelumnya pernah menutup akses jalan ke Desa Pitudua, Desa Pewisoa Jaya, Desa Pundaipa, Desa Lamoiko, dan Tinggo, karena pengaspalan dialihkan ke jalan menuju bandara.

BACA JUGA :  3.900 ASN di Kolaka Sisihkan Gaji Bantu Penanganan Covid-19

Sehingga tahun 2019 ini, lanjut Safei, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengganti pengaspalan jalan ke desa-desa tersebut.

Sementara, terkait jalan di Desa Popalia, pemerintah daerah tetap akan melakukan pengaspalan, karena masih bagian dari wilayah Kolaka. Akan tetapi, bila USN ingin mengambil alih pengaspalan jalan, pemerintah daerah siap memberikan surat rekomendasi. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki