Soal Plt Wali Kota Kendari, Pj Gubernur Sultra Tunggu Arahan Mendagri

638
Teguh Setyabudi
Teguh Setyabudi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca penetapan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/3/2018) membuat posisi jabatan Wali Kota Kendari mengalami kekosongan.

Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Iya. Kami langsung koordinasi terkait hal itu agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Kita terapkan Pasal 65 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

(Baca Juga : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka)

Lanjut Teguh, apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Wakil Kepala Daerah yang akan melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah.

BACA JUGA :  HKTI Sultra Silaturahmi di Pondok Pesantren Shohibul Quran Kendari

“Nah dalam hal ini, tentunya Wakil Wali Kota Kendari lah yang akan melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Kendari,” ungkapnya.

Dengan status tersangka Wali Kota Kendari, tambah Teguh, pihaknya, tinggal menunggu arahan dan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penunjukan Wakil Wali Kota Kendari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari.

“Kalau Mendagri sudah perintahkan dan sudah bersurat, maka kami akan langsung membuat surat untuk penunjukan Plt Wali Kota Kendari. Intinya kita tinggal menunggu arahan dari pak Mendagri saja,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dari dalam kasus suap itu yakni Wali Kota Kendari, ADR (Adriatma Dwi Putra) ASR (Asrun) calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), mantan Kepala BPKAD Kota Kendari FF (Fatmawati Faqih) selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, HAS (Hasmun Hamzah).

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

(Baca Juga : ADP dan Asrun Ditahan di Rutan KPK)

OTT yang telah dilakukan KPK terhadap Wali Kota Kendari, berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Adriatma untuk membiayai kampanye ayahnya dalam Pilgub Sultra 2018.

Dari serangkaian OTT yang dilakukan diketahui adanya penarikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Buku tabungan yang mencatat bukti tersebut lantas diamankan KPK untuk dijadikan barang bukti. (A)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini