
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal pembubaran organisasi massa tersebut. Dengan ditolaknya gugatan itu, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Meski sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, spanduk seruan aksi organisasi itu masih terpasang di Kota Kendari, tepatnya di depan TK Kuncup Pertiwi, prapatan eks MTQ Kendari.
Spanduk tersebut berisi seruan aksi bela Hizbut Tahrir Indonesia pada Sabtu 27 Oktober 2018, pukul 08.00 Wita. Tittik kumpulnya di Lapangan Lakidende, dan finish di lapangan eks MTQ Kendari.
Karena keberadaannya sudah dilarang di Indonesia, melihat spanduk tersebut pihak kepolisian langsung bereaksi dengan mengamankan spanduk berukuran tiga kali empat itu.
“Jadi kita dapat info di depan TK Kuncup ini ada pemasangan spanduk seruan aksi bela HTI. Kita amankan ini tulisan HTI-nya. Ini masih tahap penyelidikan,” kata Wakapolres Kendari, Kompol Suparno Agus Chandra.
Selanjutnya pihak kepolisian akan mencari orang yang memasang spanduk tersebut. Di lokasi, pantauan zonasultra.id beberapa petugas berusaha mencari rekaman CCTV yang terpasang di sekitaran eks MTQ. (B)