Suap Wali Kota Kendari, ADP-Asrun Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar

Suap Kota Kendari, ADP-Asrun Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar
SIDANG - Adriatma Dwi Putra dan Asrun saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dituntut 8 tahun penjara dan denda setengah miliar subsider 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ayah dan anak ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun berupa pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada tahanan dan denda 500 juta subsider 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan,” kata JPU Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

JPU mengatakan bahwa fakta persidangan membenarkan adanya permintaan Rp2,8 miliar oleh ADP kepada Hazmun Hamzah untuk kebutuhan biaya politik ayahnya. Saat itu Asrun maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berpasangan dengan Hugua.

Hasmun menyanggupi permintaan uang tersebut lantaran perusahaanya telah memenangkan lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko – Kendari New Port tahun 2018-2020.

(Berita Terkait : Diperiksa soal Asrun dan ADP, Fatmawati : Saya Tidak Tahu)

Keterangan saksi mengungkapkan adanya penerimaan fee yang diberikan kepada Asrun sebanyak dua kali masing-masing Rp2 miliar setiap proyek yang digarap PT. SBN. Adapun kedua proyek tersebut yakni pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 senilai Rp49,2 miliar. Serta pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp19,9. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini