
ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Lima mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Sukiman Tosugi, Bislan, Suhardin, Hajaratul Aswad, dan Rudi Yasin berpotensi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konawe Ikhwan mengaku, saat ini kelima tersangka korupsi dana pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe dengan jumlah kerugian mencapai Rp 6,1 miliar itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe pasca pelimpahan berkas perkara dari penyidik Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Konawe.
Berita Terkait : Kasus Korupsi KPUD Konawe Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini
“Semua potensi pasti ada, potensi ditahan dan juga potensi tidak ditahan itu ada, kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan penyidik Pidsus, kalau memang memungkinkan para tersangka ini akan ditahan,” Kata Ikhwan kepada Zonasultra.com, Rabu (26/10/2016)
Sukiman Tosugi cs tiba di Kejari Konawe sekira pukul 11.00 Wita siang tadi dan langsung dilakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian, istri serta kerabat dari beberapa tersangka terlihat mendatangi kantor kejaksaan dengan membawa tas berisikan pakaian.
Berita Terkait : Sekretaris dan 5 Mantan Komisioner KPUD Konawe Calon Tersangka
Beberapa jam yang lalu, kelima tersangka sudah diperiksa kesehatannya di ruang poli klinik milik Kejari Konawe. Hingga berita ini diterbitkan, kelima tersangka masih berada di ruangan Unit Pidana Khusus. (B)
Reporter : Restu
Editor : Jumriati