Sulkarnain akan Evaluasi Izin Pemasangan Iklan Rokok di Kendari

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir berencana akan mengevaluasi izin pemasangan iklan rokok sebagai upaya mendukung komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam rangka menyukseskan kota layak anak (KLA).

Ia akan meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari untuk meninjau ulang pemberian izin pemasangan iklan rokok yang berdekatan dengan wilayah sekolah.

“Iklan rokok ini masih banyak terpampang atau tersaji di ruang-ruang publik yang berdekatan dengan wilayah-wilayah sekolah. Sebab untuk wilayah sekolah, sarana kesehatan dan kantor pemerintah, tidak dibolehkan untuk pemasangan reklame iklan rokok. Ini harus dibenahi, kalau memang kontraknya masih jalan kita komunikasikan kembali kepada pihak yang bersangkutan, agar ini bisa diahlikan, khususnya jangan berada di lokasi yang disebutkan tadi,” kata Sulkarnain di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (3/4/2018).

Tak hanya itu, Sulkarnain juga melarang para perokok untuk merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014.

Menurut Ketua PKS Kota Kendari ini, kawasan bebas asap rokok sudah ditentukan, tinggal kesadaran masyarakat untuk tidak sembarang merokok di tempat-tempat publik.

“Termasuk merokok di ruang bermain anak yang sudah banyak titiknya di Kota Kendari. Jadi ini perlu menjadi perhatian kita. Apakah nanti lewat papan pengumuman, tapi saya akan komunikasikan dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, agar ini bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.

(Baca Juga : Musrembang RKPD 2019, Sulkarnain: Musrembang Awal dari Pembangunan)

Sukarnain juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi masyarakat yang merokok di ruang publik, seperti ruang bermain anak, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat kerja yang meliputi perkantoran pemerintah.

“Saya sudah bicara dengan Kepala Satpol PP yang merokok di tempat terbuka, ini bisa ditindaklanjuti. Kemudian saya minta juga sosialisasi Perda-nya lebih masif lagi, agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak sembarang merokok di tempat-tempat publik,” tandasnya.

Sementara ditanya apakah ada sanksi bagi perokok yang tetap merokok di kawasan bebas asap rokok, Sulkarnain menjawab pihaknya akan melakukan dulu tindakan persuasif berupa sanksi sosial.

“Kita akan coba lakukan dulu tindakan persuasif, kita dekati dulu, mungkin dengan sanksi sosial dulu, nanti terakhir kita akan dekati dengan aturan yang lebih tegas,” ujarnya. (A)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini