Sulkarnain Kadir Enggan Beri Tanggapan soal Kasus Suap yang Seret Namanya

692
IPM Kendari Tertinggi Keempat Nasional, Sulkarnain: Kerja Keras Kita Bersama
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir enggan memberikan tanggapan tentang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan permintaan sejumlah uang atau gratifikasi terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia yang turut menyeret namanya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak zonasultra.id, namun belum juga menunjukkan hasil.

Pesan WhatsApp yang dilayangkan awak media sejak Senin malam (13/3/2023) pukul 20:34 Wita hingga berita ini terbit masih menunjukkan centang dua dan tanpa balasan.

Namun, panggilan telepon pukul 20.38 Wita sempat berdering beberapa saat sebelum akhirnya panggilan tersebut ditolak. Panggilan telepon kembali awak zonasultra.id lakukan pada pukul 20.40 dan 20.42 Wita, tetapi hanya berdering dan tidak direspons kembali.

Upaya kembali dilakukan pada Selasa (14/3/2023) melalui pesan Whatsapp. Namun pesan hanya menunjukan centang 1 dan menunjukan aktif terakhir pada pukul 23.29 Wita. Sementara untuk panggilan telepon nomor Sulkarnain sedang di luar jangkauan.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Sebelumnya, nama Sulkarnain disebut dalam pengungkapan kasus suap perusahaan Alfamidi dalam konferensi pers yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/3/2023).

Dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022, berinisal SM.

Sulkarnain disebut menghadiri pertemuan bersama tersangka SM, serta Manager CSR dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia.

Dalam pertemuan tersebutlah disebutkan salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa mantan Wali Kota Kendari tersebut telah dipanggil untuk dilakukan penyelidikan pada Senin (13/3/2023). Namun mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan sehingga pihak Kejati Sultra menganggap bahwa ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang sah.

“Kita sudah periksa 9 orang saksi. Nanti kita akan sampaikan Kasi Penyidikan untuk memberikan substansi dan strategi penyidikan,” ucapnya.

Panggilan akan kembali dilakukan untuk mengusut kasus tipikor/suap perusahaan Alfamidi dan siapa saja yang ikut terlibat di dalamnya. Dalam waktu dekat, Kejati Sultra akan mengungkap tersangka baru. (A)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini