Sulkarnain Kadir Hadiri Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Suap Alfamidi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menghadiri pemeriksaan kedua oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus suap perusahaan Alfamidi yang turut menyeret namanya pada Senin (27/3/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa Sulkarnain menghadiri pemeriksaan keduanya pada pukul 09.30 Wita didampingi oleh kuasa hukumnya, Ridwan Zainal.

Kata dia, pemeriksaan yang dijadwalkan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pertamanya yang digelar pada 16 Maret 2023 lalu.

“Iya, masih sebagai saksi,” ucap Dody.

Sebelumnya, Sulkarnain kadir telah dicecar dengan 35 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Sultra pada pemeriksaan pertamanya sebagai saksi kasus suap perusahaan Alfamidi.

Hadirnya Sulkarnain Kadir dalam pemeriksaan kedua ini merupakan panggilan ketiga dari Kejati Sultra usai mangkir di panggilan pertama pada Senin (13/3/2023).

Pengacara Sulkarnain, Ridwan Zainal mengatakan bahwa mangkirnya Sulkarnain karena masih menyelesaikan S3-nya di Bandung dan baru tiba di Kendari pada Rabu (15/3/2023).

Untuk diketahui, dalam pengusutan kasus suap perusahaan Alfamidi, Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah pada Senin (13/3/2023).

Keduanya sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari terhitung sejak hari penetapan tersangka guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut.

Namun, Sekda Kendari telah berubah jenis tahanannya menjadi tahanan kota pada 20 Maret 2023 usai permohonan pengalihan jenis tahanan yang dilayangkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Kendati demikian, keduanya masih sama-sama berstatus tahanan kasus suap perusahaan Alfamidi hingga 2 April 2023 menunggu keputusan selanjutnya. Dua tersangka tersebut dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi. (A)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini