ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu), Sulkhani mengaku siap mundur sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) jika vonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kendari menyatakan dirinya bersalah.
Hal itu dilakukan sebagai wujud menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga sebagai konsekuensi politik dari partai yang mengusungnya menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sultra.
(Baca Juga : Sulkhani dan Riki Fajar Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta)
“Yang jelas ada konsekuensi politik, mau putusan bebas, ataupun vonis semua ada konsekuensi politik karena partai kan menjaga integritasnya, saya secara pribadi kalau putusannya vonis secara sadar saya akan mengundurkan diri sebagai Ketua DPW,” tegas Sulkhani ditemui usai sidang, Senin (29/4/2019).
Menurutnya, kasus ini bukan sebuah pertarungan dirinya untuk menentukan nasib sebagai ketua partai. Tapi baginya integritas partai yang lebih penting untuk dijaga karena kader PKS ini menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
“Apapun keputusan hukumnya, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan keinginan, kita hormati,” tandasnya.
Sulkhani menyakini vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya akan menyatakan tidak bersalah dan berstatus bebas hukuman. Ia berkilah, dalam duduk perkara kasus itu ia tidak melakukan kampanye bersama Camat Kambu La Mili di rumah warga milik Margono pada 2 Maret 2019 lalu. Alasannya apa yang didakwakan jaksa tidak seratus persen benar.
(Baca Juga : Video OTT Dua Caleg PKS Diputar Dalam Sidang, Sulkhani Bantah Ada Stiker)
“Kampanye itu belum terjadi, kita cuma datang silaturahmi ke masyarakat kebetulan di rumah itu ada pak camat. Kalau saya tau ada pak camat di situ tidak mungkin saya datang, masalahnya kan saya tidak tahu. Sama kalau misalnya kita datang di suatu tempat, di situ misalnya ada sesuatu yang dilarang, kalau kita tahu kan tidak mungkin kita datang,” bantahnya.
Sebelumnya, Sulkhani sebagai caleg DPRD Sultra dan Riki Fajar caleg DPRD Kendari didakwa oleh jaksa penuntuk umum (JPU) melanggar pidana pemilihan umum (Pemilu) pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f juncto pasal 55 ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Senin kemarin keduanya dituntut JPU dengan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp5 juta atau subsider 2 bulan penjara. (b)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati