ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Proses pelipatan dan penyortiran lima jenis surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah rampung. Hasilnya, 8.480 lembar kertas suara dinyatakan rusak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana Aminuddin mengatakan, jumlah kertas suara rusak di daerah itu bertambah. Pada penyortiran pertama awal Maret 2019, KPU baru menemukan 8.321 surat suara rusak untuk empat jenis surat suara. Jumlahnya meningkat hingga 8.480 lembar usai penyortiran surat suara untuk DPD RI.
Aminuddin kembali merinci total keseluruhan kerusakan surat suara tersebut. Kata dia, letak kerusakan kertas suara terbanyak ditemukan pada surat suara DPRD kabupaten/kota 4.676 lembar yang tersebar di beberapa daerah pemilihan.
Baca Juga : KPU Kendari Temukan 9.934 Surat Suara Rusak
Kemudian 3.505 lembar kertas suara untuk DPRD provinsi. Lalu, DPD RI ditemukan kerusakan 149 lembar dan DPR RI 90 lembar. Dalam tahapan penyortiran itu, jumlah terendah untuk kerusakan kertas suara pada capres dan cawapres yang hanya 50 lembar.
“Kerusakannya itu karena terkena noda besar, tumpahan tinta, sobek, dan beberapa kertas suara tidak bergambar,” kata Aminuddin di ruangannya, Selasa (26/3/2019).
Mengenai kerusakan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU provinsi melalui biro logistik untuk diteruskan ke KPU RI.
“Kami berharap pengganti kertas suara rusak ini bisa secepatnya didatangkan agar tidak menjadi kendala di masa pemilihan nanti,” pungkasnya. (b)