ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menerima surat usulan pelantikan Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari terpilih Siska Karina Imran, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintah Setda Sultra, La Ode Ali Akbar, pada Jumat, 6 Maret 2020.
Ali Akbar menjelaskan, usai menerima surat tersebut dari DPRD Kota Kendari, dirinya langsung meneruskan ke Gubernur Sultra Ali Mazi. “Kita sudah terima, tinggal kita tunggu disposisi gubernur. Karena suratnya sudah diajukan kepada gubernur,” ucap Ali Akbar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2020).
Bila nantinya surat pelantikan Wawali Kendari telah didisposisi, pihaknya akan langsung mengirim surat tersebut ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.
(Baca Juga : Kantongi 19 Suara, Siska Karina Imran Menang Pemilihan Wawali Kendari)
“Jadi saat ini kita sudah siapakan konsepnya. Karena surat permohonan dari DPRD ke gubernur sudah ada, hanya tinggal tunggu disposisi gubernur. Biasanya setelah ada disposisi Surat Keputusan (SK) pelantikan dari Kemendagri paling lama dua minggu berproses,” terangnya.
Untuk diketahui, Siska Karina Imran memenangkan pemilihan Wakil Wali Kota Kendari sisa periode masa jabatan 2017-2022, dengan jumlah suara 19 dari total 35 suara. Siska mengungguli Adi Jaya Putra (AJP) yang hanya mendapatkan 16 suara dewan di DPRD Kota Kendari. (B)