ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memiliki salah satu produk andalan yang tengah gencar disosialisasikan yakni Surety Bond. Surety Bond dihadirkan guna memberikan jaminan kepada pemilik proyek atau obligee atas resiko kerugian akibat kegagalan kontraktor atau prinsipal dalam menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan.
Ada empat jenis surety bond yang dapat diterbitkan oleh Jamkrindo yakni Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Kemudian ada dua pengguna yang dapat memanfaatkan jasa Surety Bond dari Jamkrindo yakni obligee yang terdiri dari pemerintah, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta. Kemudian principal yang terdiri dari kontraktor, konsultan, pengusaha perdagangan umum, perusahaan swasta dan UMKM.
Dokumen surety bond ini juga bermanfaat bagi obligee untuk memberikan jaminan kepastian bahwa principal akan melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan. Dan untuk membantu principal mendapatkan proyek dan membantu likuiditas keuangan principal sehingga dapat berkembang dan sukses.
Kepala Perum Jamkrindo Cabang Kendari Abdul Qadir mengatakan, produk ini di Sultra belum cukup familiar namun di daerah lain sudah banyak yang memanfaatkan layanan tersebut. Dalam rangka HUT Provinsi Sultra ke-54 Perum Jamkrindo turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mendirikan booth sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat Bumi Anoa.
Kemudian Kanit Bisnis Perum Jamkrindo Cabang Kendari M Fajarullah menjelaskan produk surety bond tersebut diharapkan dapat menjadi produk andalan Jamkrindo selain kredit program maupun kredit non program. Surety bond ini dapat menjadi alternatif pilihan bagi mitra Jamkrindo, utamanya para kontraktor di seluruh wilayah Sultra.
“Perum Jamkrindo sebagai BUMN penjaminan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menerbitkan surety bond,” ungkapnya saat diwawancarai di acara Halo Sultra.
Ada tiga dasar hukum yang melandasi pihak Jamkrindo dapat menerbitkan dokumen Surety Bond yakni Surat OJK nomor: S-346/NB.2/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Izin Menerbitkan Surety Bond. Selanjutnya, Surat Kementerian Keuangan RI Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-6180/PB/2014 tanggal 24 September 2014 tentang Daftar Perusahaan Penjamin yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan atau dari OJK.
Dan terkahir Surat OJK nomor: S-91/NB.24/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Daftar Perusahaan Penjamin yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan atau dari OJK. “Para mitra/kontraktor bisa mendapat kepastian kapan dan bagaimana proyek tersebut dilaksanakan sehingga bisa menghemat waktu dan biaya,” tukas Fajarullah.
Jamkrindo Cabang Kendari
Perum Jamkrindo sebagai salah satu BUMN penjaminan kredit UMKM merasa perlu mempopulerkan lembaga ini kepada masyarakat Sultra.
Perum Jamkrindo Kantor Cabang Kendari secara resmi telah berdiri menjadi cabang penuh pada tahun 2014 dan telah bekerja sama dengan mitra-mitra strategis perbankan maupun lembaga-lembaga pembiayaan non bank di wilayah ini.
“Keberadaan Perum Jamkrindo Kantor Cabang Kendari di Sultra diharapkan dapat ikut menstimulus pertumbuhan perekonomian, terutama sektor UMKM di wilayah provinsi Sultra,” ujar Abdul Qadir. (Adv)