ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon (balon) bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga – Rasyid secara resmi telah mengantongi rekomendasi model B.1-KWK dari empat partai politik (parpol). Empat partai itu adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
PKB, PKS, dan PBB lebih dulu mengeluarkan rekomendasi model B.1-KWK. Sementara NasDem mengeluarkan rekomendasi pada Rabu (12/8/2020).
Rekomendasi model B.1-KWK DPP NasDem itu diserahkan kepada pasangan Surunuddin – Rasyid oleh Ketua Pemenangan Pemilu DPP NasDem Wilayah Sulawesi Rahmad Gobel yang didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sultra Tony Herbiansyah di Kantor DPP NasDem.
Surat keputusan DPP NasDem itu bernomor: 074-Kpts/DPP-Nasdem/VII/2020 tentang persetujuan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai NasDem. Surat keputusan itu, ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) DPP NasDem Surya Paloh dan Sekertaris Jenderal (Sekjend) DPP NasDem, Johnny G. Plate dan ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020.
Bakal calon Wakil Bupati Konsel Rasyid membenarkan bahwa DPP NasDem telah menyerahkan rekomendasi model B.1-KWK. Ia menyampaikan apresiasi kepada partai besutan Surya Paloh itu telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Surunuddin – Rasyid untuk menggunakan NasDem sebagai kendaraan politik di Pilkada Konsel 2020.
“Iya hari ini penyerahan di kantor DPP NasDem. Saya dan pak Surunuddin yang langsung menerima surat keputusan itu,” kata Rasyid melalui keterangan tertulisnya yang diterima zonasultra.id, Rabu malam (12/8/2020).
Rasyid menuturkan, rekomendasi model B.1-KWK ini, nantinya yang akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika pasangan berakronim Suara itu mendaftarkan diri untuk maju di Pilkada Konsel 2020.
“Ini B.1-KWK yang kita serahkan ke KPU sebagai syarat pendaftaran bagi calon yang maju di Pilkada melalui jalur partai politik,” ujarnya.
Baca Juga : Baliho Surunuddin Dirusak, LO Siap Lapor Polisi
Seperti diketahui, pasangan Surunuddin – Rasyid telah mengantongi sembilan kursi parlemen. Sembilan kursi itu merupakan jumlah dari gabungan NasDem lima kursi, PKB dua kursi, PKS dan PBB masing-masing satu kursi.
Dengan begitu, pasangan ini telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pada Pilkada Konsel, 9 Desember 2020 mendatang. Sementara syarat minimal pendaftaran calon kepala daerah di daerah itu partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki tujuh kursi dari total 35 kursi yang ada di DPRD Konsel. (b)
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Ilham Surahmin