ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terdakwa kasus pengrusakan lahan di jalan Pasaeno, Bypass Kota Kendari, Sudirman Musti alias Sudi bin Musa meninggal dunia saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, Rabu (23/8/2017).

Hal itu dibenarkan oleh Panitera Muda Pidana PN kelas II A Kendari, Irnais saat ditemui awak media, Kamis (24/8/2017).
Irnais mengungkapkan, jika kejadian itu bermula saat korban menjalani proses sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun sekitar pukul 14.30 wita, sidang akhirnya di tunda yang disebabkan salah satu majelis hakim berhalangan hadir.
“Nah setelah keluar dari ruang persidangan, korban duduk diluar sel tahanan karena korban ini kan sudah jadi tahanan kota. Berdasarkan penetapan pengadilan Nomor : 94/ Pen.Pid.B / 2017 / PN.Kdi, pengalihan Tahanan dari Rutan Ketahanan Kota,” tuturnya.
Tidak berselang lama, sekira pukul 14.55 wita, lanjutnya, korban merasa tidak enak badan dan mulai merasakan sesak nafas. Salah seorang kerabat pun mencoba membantu, memijat pundak korban.
Namun rupanya nasib berkata lain, sekira pukul 15.05 wita korban terjatuh dari tempat duduknya. Saat di periksa oleh kerabat yang ada, korban telah menghembuskan nafas terakhirnya di ruang tunggu pengadilan.
“Pukul 16.30 korban dijemput oleh pihak keluarga, untuk dibawah ke kediaman sementara. Dengan menggunakan Ambulance RS.Bahteramas,” tutupnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose