ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020. Sebelumnya tahapan sempat ditunda dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setuju Pemungutan Suara Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan perubahan rancangan peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
“Tahapan Pilkada akan dilanjut 15 Juni, prinsipnya KPU Sultra siap melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan penangan covid-19,” kata Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Nasir saat dihubungi pada Rabu malam (27/5/2020).
Pria yang akrab disapa Ojo ini mengatakan, dengan mengacu pada protokol kesehatan penanganan covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan Pilkada 2020 maka tambahan anggaran pilkada untuk memenuhi kebutuhan dimaksud harus dipenuhi. Kebutuhan protokol kesehatan antara lain perlu disiapkan alat pelindung diri (APD) berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah, drum/tong air, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alcohol, tissue dan cairan disinfektan.
“Konsekuensinya petugas kami dalam melaksanakan tugasnya perlu dilengkapi dengan APD khususnya pada jajaran badan penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS) dan Juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih),” lanjut Ojo.
Oleh sebab itu Ojo telah menginstruksikan tujuh KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk memenuhi biaya pengadaan APD sesuai protokol kesehatan bagi petugas adhoc. Hal itu bertujuan untuk melindungi para penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya. (b)