ZONASULTRA.COM, LOWORO – Sepanjang tahun 2019 tercatat ada 305 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti sidang isbat pada tahun 2019 ini.
Isbat nikah ini diadakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Raha dan Kementerian Agama (Kemenang) Mubar. Sidang isbat ini dilaksanakan di 5 wilayah yakni di Kecamatan Lawa, Barangka, Sawerigadi, Kusambi dan Napano Kusambi.
Sidang Isbat merupakan pengesahan perkawinan, agar pernikahan memiliki kekuatan hukum dengan mendapatkan surat atau buku nikah dari Kantor Urusan Agama.
Bupati Muna Barat (Mubar), La Ode M Rajiun Tumada mengatakan, sidang isbat nikah yang dilaksanakan tahun ini sudah memasuki tahun ketiga secara berturut-turut. Kegiatan ini dilaksanakan semata-mata untuk menjawab keinginan dan harapan masyarakat Mubar.
“Alhamdulillah tahun ini, sebanyak 305 pasangan sudah melaksanakan isbat nikah. Tentunya, mereka ini sudah sah pernikahannya di mata hukum,” kata mantan Kasatpol PP Sultra ini di Aula Kantor Bupati Mubar, Kamis (24/10/2019).
Rajiun menjelaskan, untuk kegiatan sidang isbat nikah tahun 2019 ini, pihaknya mengalokasikan dana melalui Disdukcapil Mubar dengan anggaran Rp 100 juta dan bersumber dari APBD 2019. Melihat kegiatan isbat nikah tiap tahun berjalan sukses dan antusias masyarakat, dirinya meminta kepada Disdukcapil Mubar agar tahun depan jumlah pasutri ini dinaikkan menjadi 500 pasang.
“Kita tahu bersama di Mubar ini ada sekitar 3000 pasutri yang belum mempunyai buku nikah. Dan alhamdulillah selama tiga tahun berturut-turut ini, kita laksanakan sudah hampir 1000 pasutri yang sudah mendapatkan buku nikah. Insyaallah kita targetkan 2022 seluruh masyarakat Mubar sudah mempunyai buku nikah dan sah di mata hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Raha, Mustafa sangat mengapresia program Pemda Mubar dalam upaya menuntaskan administrasi kependudukan, yakni memberikan layanan hukum penetapan sidang isbat tertibnya buku nikah ini.
Dia juga mengungkapkan bahwa sidang isbat nikah yang dilaksanakan hari ini, bukan nikah masal. Sebab, banyak masyarakat yang menafsirkan kegiatan ini adalah menikah, tetapi adalah nikah yang sudah dilaksanakan lima atau 15 tahun lamanya tetapi belum mempunyai buku nikah.
“Alhamdulillah dari tiga wilayah tugas Pengadilan Agama Raha, hanya Mubar yang benar-benar serius dan memprogramkan kegiatan isbat nikah terpadu ini. Jadi yang mengikuti isbat nikah ini ada 305 pasang, dan dari kegiatan ini yang tertolong itu ada ribuan orang,” tuturnya.
Menurutnya, apa yang diprogramkan Pemda Mubar hari ini dengan menggratiskan atau menanggung biaya isbat nikah ini, berarti telah menyelamatkan anak-anak generasi muda di Mubar, bahkan 20 tahun yang akan datang.
“Kita bisa bayangkan kalau ibu atau bapak tidak punya buku nikah, kemudian mau masuk tentara, polisi atau kuliah dan mau jadi pegawai tetapi kita tidak punya buku nikah. Sidang isbat nikah ini, baru di Mubar yang melaksanakannya dari 17 kabupaten/kota di Sultra,” tuturnya.
Di tempat yang sama, La Inse (33) warga Desa Kampubalano, Kecamatan Sawerigadi, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada yang telah memprogramkan isbat nikah ini. Sebab, sejak dirinya menikah dengan istrinya tahun 2003 silam, mereka belum memiliki buku nikah.
“Alhamdulillah dengan isbat nikah gratis ini, saya bersama istriku sudah sah di mata hukum menjadi suami istri. Dan mendapatkan buku nikah. Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah daerah yang telah memberikan kemudahan dalam memperoleh buku nikah ini, apa lagi ini kita dapatkan secara gratis,” ucapnya. (b)