Tahun Ini, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Bayar Klaim Rp 20 Miliar

Tahun Ini, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Bayar Klaim Rp.20 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Selain telah mengakuisisi peserta sebanyak 40.089 peserta sepanjang 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari telah mencairkan dana klaim peserta sebanyak Rp20,48 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, pembayaran klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp17,31 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp1,39 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp1,49 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) Rp270,30 juta.

Baca Juga : Semester I 2019, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Akuisisi 40 Ribu Pekerja

Ia juga menjelaskan bahwa banyaknya dana klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa di kota Kendari mkhususnya sudah mulai sadar akan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, selain manfaat dalam pembayaran dana klaim perlindungan tersebut.

Masih banyak manfaat lain bagi peserta yang belum diketahui banyak oleh masyarakat, seperti bantuan perumahan kerjasama bank bagi pekerja, beasiswa kepada anak ahli waris dan penggantian gaji sementara tidak mampu berkerja bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja (JKK).

“Alhamdulilah sepanjang tahun 2019 kita sudah bisa membayarkan kewajiban kami kepada peserta yang mengklaim jaminan sosialnya dan itu terbayarkan secara full,” ungkap La Uno di Kendari, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kendari Serahkan Santunan Rp 547 Juta

Untuk diketahui, Untuk diketahui, jumlah peserta dari pekerja penerima upah per tanggal 31 Desember 2018 sebanyak 153 ribu orang, sementara itu, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 38 ribu orang serta pekerja jasa konstruksi 54 ribu orang. Sehingga total pekerja secara keseluruhan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari adalah 245 ribu peserta.

Angka ini baru memenuhi 22 persen dari total angkatan kerja di Sultra sebanyak 1,2 juta pekerja.(b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini