RAPAT TERBATAS – BPJS Ketenagakerjaan KCP Kolaka saat melakukan rapat terbatas bersama Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kolaka H. Muh. Bakri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka Andi Sastra dan beberapa kepala bidang dari sejumlah SKPD Kabupaten Kolaka. Dalam rapat itu, membahas terkait pekerja proyek konstruksi yang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto Istimewa)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Kolaka, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan bagi para pekerja proyek konstruksi di daeerah itu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari mengatakan, hal itu sesuai hasil kesepakatan mereka dengan sejumlah instansi pemerintah daerah (Pemda) setempat melalui rapat terbatas pada hari Kamis (7/9/2017) lalu.
Rapat itu, kata Bachtiar, merupakan tindak lanjut monitoring dan evaluasi dari keputusan Bupati Kolaka nomor 164 tahun 2004 dan surat edaran Bupati Kolaka nomor 560/2609/2015 terkait perlindungan tenaga kerja harian lepas, borongan, dan PKWT yang bekerja pada sektor jasa konstruksi.
“Karena ini menyangkut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bisa saja dapat menimpa pekerja proyek,” ujarnya melalui rilis, Jumat (8/9/2017).
Bachtiar juga menjelaskan, pembayaran santunan bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp. 24 juta. Atau, jika meninggal atau cacat karena kecelakaan kerja akan diberikan santunan sampai dengan 56 kali penghasilannya dalam sebulan.
Belum lagi, ada tambahan beasiswa sebesar Rp. 12 juta bagi peserta yang meninggal atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
“Ini sudah ada keputusan bupati dan surat edarannya, jadi mau tunggu apa lagi? Harus segera dijalankan dan semua terkait aturan. Tentu saja ada sanksi yang berlaku jika tidak dijalankan,” kata Bachtiar.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka Andi Sastra menegaskan, keselamatan kerja para karyawan ataupun tenaga kerja lepas yang bekerja di sektor proyek menjadi tanggungjawab kontraktor pemenang tender yang bersumber dari angaran pemerintah.
Menurut Andi Sastra, dalam rancangan biaya proyek itu sudah terdapat item pembayaran untuk biaya iuran atau premi perlindungan asuransi kecelakaan kerja dan kematian.
“Apalagi iuran itu, dananya juga tidak begitu besar bila dibandingkan dengan nilai proyek dan resiko yang bisa saja menimpa para pekerja proyek,” kata Andi Sastra
Selain itu, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani pengadaan barang dan jasa khususnya proyek fisik, juga harus memastikan bahwa setiap pemenang lelang untuk proyek sudah mendaftarkan tenaga kerja proyeknya di BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya akan dilihat kelengkapan berkas peruahaan pemenang ternder di BPKAD pada saat pengajuan pembayaran termin.
Sebagai informasi rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemda Kolaka, Muh Bakri dan dihadiri pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka Andi Sastra dan beberapa kepala bidang dari sejumlah SKPD. (C)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Abdul Saban