Tahun Ini Tarif Ojol Bakal Naik Lagi

Untung Rugi Penetapan Harga Baru Ojol di Sultra

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan
penyesuaian tarif ojek online (ojol) tahun ini.

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dalam waktu dua minggu ke depan akan ada penyesuaian tarif.

Baca Juga : Tarif Baru Ojol Ditetapkan, Gojek: Kami Pelajari Dulu

“Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan,” kata Budi Karya dikutip dari Liputan6.com, Minggu (19/1/2020).

Rencananya Kemenhub juga akan mengajak diskusi pihak penyedia aplikasi dan pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Corporate Affaris Gojek Teuku Parvinanda, mengatakan, informasi mengenai kenaikan tarif tersebut baru didapatkan pihaknya dari pemberitaan media yang berkembang beberapa hari ini.

“Kemenhub menyampaikan bahwa permintaan baru akan dikaji. Oleh karena itu, terlalu dini untuk kami berkomentar terkait hal tersebut,” ungkapnya melalui keterangan persnya, Senin (20/1/2020).

Ia menegaskan bahwa Gojek senantiasa mendukung dan taat terhadap aturan dan perundangan yang ditetapkan Pemerintah demi kesejahteraan mitra driver yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekosistem.

Untuk diketahui, saat ini transportasi online yang telah beroperasi di Sultra yakni Gojek dan Grab di Kendari serta Grab di Baubau.
Gojek hadir di Kendari sejak tahun 2018 lalu sedangkan Grab hadir satu lebih dulu dari Gojek tahun 2017.

Sebelumnya, taif baru ojek online (Ojol) telah ditetapkan pemerintah dan resmi berlaku mulai tanggal 1 Mei 2019 lalu. Hal itu seiring dengan ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tarif waktu itu terbagi menjadi tiga zona. Zona I terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 per km.

Baca Juga : Untung Rugi Penetapan Harga Baru Ojol di Sultra

Kemudian pada zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tarif bawah berada di Rp2.000 per km dan batas atas yakni Rp2.500 per km dengan biaya jasa minimal Rp8.000 hingga R10.000/km.

Selanjutnya, zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000/km.(b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini