ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rumah khusus yang dibangun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak hanya diperuntukkan bagi perambah hutan, tetapi dapat pula dihuni Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sultra Martin Efendi Patulak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/7/2018).
Dia menjelaskan, khusus di Kota Kendari, rumah khusus itu dibangun di Kecamatan Purirano dan memang diperuntukkan bagi perambah hutan. Pengelolaannya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.
Menurutnya, saat ini dalam proses pemindahan penduduk dari hutan Tahura Nipanipa Kelurahan Punggoloba ke Purirano.
“Perambah hutan yang sudah pindah kurang lebih 50 kepala keluarga. Rencananya kurang lebih 200 kepala keluarga yang akan pindah, karena yang telah kita siapkan di sana itu sekitar 225 unit,” jelasnya.
(Baca Juga : Empat Daerah di Sultra Dapat Jatah Satu Unit Rusunawa)
Sementara rumah khusus yang dibangun di kabupaten lainnya bisa digunakan untuk pegawai negeri sipil (PNS), namun tidak untuk dimiliki. Sebab, rumah khusus itu statusnya milik pemerintah dan hanya disewakan kepada masyarakat.
Dia menyebutkan, rumah khusus terdapat di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Muna. Rumah yang dibangun rata-rata antara 50 sampai 51 unit per kabupaten.
Efendi menjelaskan, program rumah khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) berdasarkan permintaan atau pengusulan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota sesuai dengan kebutuhannya. (C)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul Saban