Tak Penuhi Ketentuan Ambang Batas, KPU Kota Kendari Minta MK Tolak Permohonan

Tak Penuhi Ketentuan Ambang Batas, KPU Kota Kendari Minta MK Tolak Permohonan
SIDANG MK : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti, Selasa sore (21/3/2017) (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Tak Penuhi Ketentuan Ambang Batas, KPU Kota Kendari Minta MK Tolak Permohonan
SIDANG MK : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait dan pengesahan alat bukti, Selasa sore (21/3/2017) (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari meminta Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon wali kota, Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman, lantaran selisih perolehan suara antara suara terbanyak dengan pemohon melebihi ambang batas. Hal itu terungkap dalam persidangan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kendari di MK, Selasa (21/3/2017).

Berita Terkait : Sidang Pendahuluan di MK, Kuasa Hukum Rasak-Haris Sampaikan Penggelembungan Suara

“Berdasarkan agregate penduduk Kota Kendari ambang batasnya 1,5%, sementara selisih suara melebihi ambang batas,” ujar Abdurahman selaku kuasa hukim termohon (MK) dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa sore.

Dengan demikian menurutnya, pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-Undang no 10 tahun 2016, tentang ketentuan ambang batas sehingga pemohon tidak dapat mengajukan permohonan ke MK.

Selain itu, dalam sidang agenda jawaban pihak KPU menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara tersebut, lantaran sebagian besar pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran proses pelaksanaan pemilihan berlangsung yang bukan merupakan kewenangan MK.

Berita Terkait : Usai Sidang Pendahuluan MK, KPU Kendari Siap Patahkan Gugatan Rasak-Haris

“Dugaan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut merupakan wilayah kewenangan Bawaslu, Panwaslu, Peradilan Pidana maupun Peradilan Tata Usaha untuk menyelesaikannya,” pungkas Abdurahman.

Sebagai informasi, sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kota Kendari ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat besama Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farda Indrawati dan Wahiduddin Adam. Selanjutnya majelus hakim akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menghasilkan putusan sela. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini