ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jika sebagaian Narapidana (Napi) mendapatkan remisi di Hari Raya Lebaran, namun tidak demikian dengan Nur Kholik alias Minde Narapidana (Napi) Teroris yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendari, Sabtu (9/6/2018).
Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik Lapas Klas II B Kendari, Agus Risdianto mengungkapkan, Minde merupakan Teroris jaringan Santoso, yang ditangkap oleh Densus 88 di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada 25 Mei 2015 silam. Yang sudah mendekam di Lapas Kendari, sejak setahun terakhir.
“Sudah sekitar setahun lebih Minde mendekam di Lapas Kendari, dia tidak dapat remisi dan memang dia tidak diusulkan ke KemenkumHAM untuk diberikan remisi. Sebab Minde belum memenuhi syarat pengajuan remisi,” jelasnya.
Untuk mendapatkan remisi khususnya napi teroris, lanjut Agus, napi teroris harus membuat surat pernyataan kesetian pada NKRI. Serta telah mengikuti Deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) maupun dari Lapas.
“Nah masalahnya, Minde ini masih tergolong radikal. Karena sudah dua kali BNPT datang menemuinya dan mewawancarainya, tapi dia masih sama seperti semula,” bebernya.
Kini Minde yang dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, nampaknya harus bersabar untuk mendapatkan remisi hari raya. Selain itu, Minde juga saat ini telah ditahan seorang diri di kamar sel khusus di Lapas Kendari. (B)