ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum dua caleg PKS yakni Sulkhani dan Riki Fajar, La Samiru, kembali merespon pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir yang dilontarkan Selasa, (21/5/2019) lalu.
Natsir dalam keterangannya menyatakan bahwa Sulkhani dan Riki Fajar tidak dapat ditetapkan sebagai calon terpilih. Sebagai gantinya KPU akan menetapkan calon terpilih dari peringkat perolehan suara sah terbanyak berikutnya, sebagai calon terpilih anggota DPRD dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Baca Juga : Terbukti Langgar Aturan Kampanye, KPU Pastikan Ganti Dua Caleg PKS
La Samiru mengatakan, Ketua KPU Sultra yang bersikukuh mencoret Sulkhani dan Riki Fajar tidak berdasar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017. Pihaknya pun mengajukan surat keberatan secara berjenjang yakni ke KPU RI, KPU Sultra, KPU Kota Kendari, dengan tembusan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi Sultra dan Bawaslu Kota Kendari.
“Substansi keberatan kami adalah tidak terdapat syarat materiil berdasar pasal 285 dan Pasal 426 UU Pemilu untuk membatalkan penetapan caleg terpilih kepada Sulkhani dan Riki Fajar dan menggantinya dengan peraih suara terbanyak selanjutnya,” kata Samiru.
Jika memeriksa ketentuan Pasal 285 junto Pasal 426 UU Pemilu, maka akan diketahui bahwa perbuatan terlarang dalam kampanye yang dipidana dan diikuti dengan sanksi administratif adalah politik uang pada masa kampanye sebagaimana Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu.
Baca Juga : Dua Caleg PKS Dijebloskan ke Lapas Kelas II Kendari
“Sedangkan jika pelanggaran kampanye yang terbukti secara tunggal pada Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Pemilu hanya diberikan sanksi pidana tanpa diikuti sanksi administratif pembatalan caleg terpilih. Hal ini berkenaan dengan asas hukum yang menyatakan bahwa Culpam Poena Par Esto, hukuman setimpal dengan kejahatannya,” bebernya.
Lebih jauh Samiru mengatakan, pasal 285 UU Pemilu membebaskan caleg yang terbukti melakukan kampanye dengan melibatkan ASN berdasarkan putusan pengadilan yang inkraht dari sanksi administratif pembatalan sebagai caleg terpilih karena sejatinya caleg aquo telah disanksi pidana dan perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang terkualifkasi sebagai kejahatan (mala in see).
“Jadi sudah sepantasnya KPU Sultra dan Kota Kendari, Bawaslu Sultra dan Kota Kendari secara bijak menghindarkan Sulkhani dan Riki Fajar dari pembatalan sebagai caleg terpilih dengan mengikuti perintah UU Pemilu sekaligus menegakkan keadilan pemilu,” pintanya.
Untuk itu, Samiru berharap agar Bawaslu Sultra memaksimalkan fungsi pencegahan, yakni mengingatkan KPU Sultra terkait konsekuensi putusan pidana pemilu bagi caleg terpilih Sulkhani dan Riki Fajar yang seharusnya tetap ditetapkan sebagai caleg terpilih hal ini sesuai dengan perintah pasal 285 juncto pasal 426 UU Pemilu.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Jaksa, Dua Caleg PKS Divonis Bersalah
“Tembusan keberatan kepada Bawaslu secara berjenjang kami telah sampaikan sebagai informasi awal perihal potensi terlanggarnya hak konstitusional Sulkhani dan Riki Fajar,” paparnya.
Samiru meminta, penyelenggara dalam menghukum seseorang wajib mempertimbangkan kualitas kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam undang undang pemilu. Terlebih mendalami lebih jauh bahwa bukan hanya hak konstitusional Sulkhani dan Riki Fajar saja, bahwa ada hak yang lebih perlu dilindungi yakni para pemilih kedua caleg ini yang jumlahnya belasan ribuan.
“Saya menutup pernyataan ini dengan asas hukum yang menyatakan bahwa Non alio modo puniatur aliquis, quam sequndum quod se habet condemnation. Artinya, janganlah menerapkan hukuman yang jauh lebih keji daripada gradasi perbuatannya,” tukasnya.(b)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki