23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Sultra Raya Tambah Libur Lebaran, ASN Pemprov Sultra Terancam Sanksi

Tambah Libur Lebaran, ASN Pemprov Sultra Terancam Sanksi

144
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Isma
Isma

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Isma menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah hari libur lebaran atau Idul Fitri 2018.

Ia mengatakan, bagi ASN yang menambah hari libur akan disanksi secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih libur ASN juga telah ditentukan sejak tanggal 11 Juni hingga 21 Juni 2018.

BACA JUGA :  Pemerintah Setujui Pembangunan Tiga Jembatan Penghubung di Sultra

“Itu kan sudah cukup panjang liburnya, dan kalau melanggar kita beri sanksi. Nanti kita lihat sanksi apa, yang jelas kita belum bisa pastikan,” jelasnya, Sabtu (2/6/2018).

(Baca Juga : Pemkot Kendari Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik)

Selain masa libur ASN yang tidak boleh diperpanjang, Isma juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan Mobil Dinas (Mobdis) saat mudik lebaran.

BACA JUGA :  Bukan Partai Pengusung Tapi Demokrat Muna Siap Menangkan Iksan-La Nika di Pilkada Mubar

Isma menegaskan, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari raya Idul Fitri atau lebaran.

“Apalagi mau di pake mudik lebaran ke kampung halaman, harusnya jangan menggunakan mobdis lah untuk keluar kota,” tutupnya. (A)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki