ZONASULTRA.COM, LANGARA – Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan (Konkep) memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Penghasikan Pegawai (TPP) sebanyak 25 persen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika menambah libur Lebaran.
Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi mengungkapkan, pemberian sanksi itu untuk memberikan efek jera terhadap oknum ASN yang tidak bertanggung jawab, sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien.
“Yang menambah libur satu hari dia menambah libur 25 persen dipotong TPPnya, ketika ASN tersebut menambah libur 2 hari, maka TPPnya akan dipotong 50 persen,” tegasnya ketika disambangi Zonasultra.com (08/06) di Langara.
Sambung Lutfi, tolak ukur pemotongan TPP oknum ASN yang telah menambah libur pasca libur lebaran akan dikurangkan dari nilai tingkat kehadirannya.
(Baca Juga : Ini Sanksi PNS yang Tambah Libur Lebaran)
“Artinya yang dipotong 25 persen itu kehadirannya. TPP itu nda ada yang pernah kita bayarkan 100 persen, paling tinggi 80 persen itupun betul-betul tingkat kehadirannya mencukupi,” ujarnya.
Ditambahkan, hasil pemotongan TPP ini akan dikembalikan ke kas negara. Terlebih karena sistem pembayaran non-tunai, tunjangan yang dibayarkan tentunya menyesuaikan tingkat kehadirannya. (B)
Reporter : Arjab Karim
Editor : Kiki