Tambang Vs Warga, Walhi Khawatirkan Masa Depan Laonti Sebagai Wilayah Konservasi

Kisran Makati
Kisran Makati

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan semua pihak bahwa sebagian besar wilayah Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) adalah wilayah konservasi.

Hal itu menyusul adanya kekisruhan masuknya perusahaan tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi di daerah tersebut namun terus mendapat aksi penolakan dari warga karena persoalan lahan.

Direktur Walhi Sultra Kisran Makati mengatakan Walhi tidak mencampuri urusan pro kontra warga terkait masuknya perusahaan tambang. Sebab, setelah diidentifikasi ada beberapa warga di Laonti yang sengaja menjual lahannya ke perusahaan tambang.

(Berita Terkait : Sengketa IUP di Laonti Konsel Kacau, Satu Warga Diduga Kena Tembak)

Walhi mengintervensi dari sisi bahwa Laonti adalah wilayah konservasi yang tidak boleh diganggu gugat dalam bentuk apapun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten setempat. Dalam RTRW dipastikan Laonti bukanlah sebagai daerah tambang maupun perkebunan.

Terdapat sebagian bukan masuk dalam wilayah konservasi yakni ada yang berstatus hutan lindung dan ada juga lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat. Lahan APL dengan presentasi kecil ini berada di bagian pesisir dan menjadi wilayah hidup masyarakat. Yang jadi masalah lahan APL inilah yang masuk dalam IUP perusahaan tambang.

(Berita Terkait : PT GMS Klarifikasi Soal Konflik dengan Warga Konsel)

“Kalau ini ditambang tentu akan mengakibatkan pencemaran laut, pesisir sudah pasti rusak.Tidak akan hanya menghilangkan wilayah kelola warga setempat tetapi akan menghilangkan mata pencaharian mereka di pesisir. Misalnya, petani rumput laut itu jelas akan gagal karena nanti ada pencemaran dan wilayah tangkapan ikan para nelayan di situ akan lebih jauh,” ujar Kisran di kantornya, Rabu (17/1/2017).

Saat ini RTRW Kabupaten Konsel sedang direvisi. Dalam revisi ini Walhi medesak agar Laonti harus tetap dimasukan sebagai kawasan yang dilindungi atau kawasan konservasi. Persoalannya di Laonti saat ini bukan saja perusahaan tambang yang masuk tapi juga ada perkebunan sawit. Kedua industri ekstraktif itu semestinya tidak boleh berada di Laonti.

(Berita Terkait : Insiden Penembakan, Ini Alasan PT GMS Libatkan TNI dan Polisi)

Terlepas dari perusahaan tambang yang sudah memiliki izin secara hukum, yang harus jadi perhatian semua pihak saat ini adalah Laonti sangat rentan dengan kerusakan lingkungan. Sebab kata Kisran, Laonti adalah tanjung dengan bentuk pulau dalam pulau yang harusnya dikembangkan menjadi daerah wisata dan daerah penelitian.

“Apalagi di sana itukan ada satwa endemik yang dilindungi misalnya Anoa. Kalau itu ada akitivitas tambang maupun sawit maka akan menjadi pintu masuk untuk merusak kawasan konservasi, pintu masuk untuk ilegal logging, dan perburuan hewan-hewan endemik,” ujar Kisran.

Walhi Sultra sudah lama mengusulkan ke pihak terkait agar wilayah Laonti dan Moramo di Konsel untuk tidak dimasukan dalam insdustri ekstraktif baik tambang maupun perkebunan, terutama bila ada revisi RTRW. Inti usulan Walhi adalah ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi yakni agar Laonti dan Moramo dimasukan dalam ruang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). (B)

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini