23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Politik Tanpa Mundur dari Lembaganya, Pendamping Desa Tetap Bisa Nyaleg

Tanpa Mundur dari Lembaganya, Pendamping Desa Tetap Bisa Nyaleg

3518
La Ode Abdul Natsir Muthalib, Ketua KPU Sultra
La Ode Abdul Natsir Muthalib

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pro dan kontra pendamping desa yang nyaleg akhirnya menemui titik terang. Pendamping desa yang bernaung di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) dibolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan, sekalipun gaji pendamping desa itu bersumber dari keuangan negara, namun ia tidak termasuk dalam kategori yang dilarang untuk nyaleg.

“Tidak semua yang memperoleh penghasilan bersumber dari keuangan negara dan keuangan daerah hal terlarang untuk menjadi caleg sebagaimana dalam perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul Natsir, Selasa (6/11/2018).

BACA JUGA :  Pilcaleg Kendari, Ishak Ismail Target 7 Kursi untuk PDIP

Lebih jelas Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo menjelaskan bahwa gaji dari pendamping desa tidak masuk akun gaji dalam APBN. Tapi masuk dalam PBJ yang pengangkatannya oleh pembuat komitmen, bukan pembina kepegawaian.

“Olehnya itu, dia (pendamping desa) tidak termasuk yang harus mengundurkan diri (dari caleg) karena gajinya berasal dari kontrak antara penyedia jasa dengan PPK,” jelas Iwan Rompo.

BACA JUGA :  Bawaslu Kendari Akan Tertibkan Branding Caleg di Angkot

KPU memang bisa mengakomodir seluruh caleg yang berlatar belakang sebagai pendamping desa. Namun tidak untuk DMPD. Jelas dalam surat edaran Kadis DMPD, Tasman Taewa yamg meminta seluruh pendamping desa yang maju caleg untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai pendamping desa.

Di Sulawesi Tenggara sendiri, diketahui ada 27 orang pendamping desa yang maju sebagai calon legislatif. (B)

 


Reporter: Lukman Budoanto
Editor: Jumriati