Target Investasi Sultra pada 2023 Turun Jadi Rp20,18 Triliun

DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Investasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2022 tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Akibatnya, pemerintah menurunkan target investasi pada 2023 menjadi Rp20,18 triliun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Modal dan Informasi DPM-PTSP Sultra, Rasiun, mengatakan, target investasi yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi untuk wilayah Sultra pada 2022 sebesar Rp34,73 triliun.

“Berdasarkan evaluasi dari capaian realisasi investasi Sultra di semester II tahun 2022 hanya mencapai 36 persen,” ucap Rasiun di Kendari pada Kamis (5/1/2023).

Atas capaian yang tidak memenuhi target tersebut, BKPM menurunkan target investasi Sultra untuk 2023 dengan dua indikator.

Pertama, jika Presiden menetapkan target nasional sebesar Rp1.300 triliun maka Sultra sebesar Rp20,18 triliun. Kedua, jika Presiden menetapkan target nasional sebesar Rp1.400 triliun maka Sultra sebesar Rp21,73 triliun.

Kata dia, secara total wilayah target investasi di Sulawesi sebesar Rp400 triliun lebih, karena target Sultra pada 2022 tidak tercapai maka kuotanya dialihkan ke daerah lain.

Rasiun mengatakan, target investasi nasional maupun daerah pada 2023 bisa tercapai apabila dua konflik global seperti Ukraina dan Rusia serta sengketa China dan Taiwan bisa kondusif.

“Meskipun terdapat konflik global tersebut namun perekonomian Indonesia pada 2023 dipastikan kondusif sehingga dapat memberikan kepastian kepada investor,” tambahnya.

Informasi tambahan, alokasi Dana Dekosentrasi Sultra pada 2023 yang diberikan BKPM sebesar Rp297 juta. Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sebesar Rp920 juta dengan realisasi sebesar Rp772 juta (83,88 persen).

Sementara untuk realisasi DAK yang tercatat di BKPM masih 0 persen. Hal ini karena pihak DPMPTSP Sultra belum melaporkan SP2D pada aplikasi Aladin di BPKAD Sultra. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini