ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Taspen (Persero) menjadi salah satu lembaga negara yang ikut melindungi Jaminan Sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer di instansi pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Perusahaan Taspen Dodi Susanto dalam pernyataan resmi mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diatur dalam 2 kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 di mana untuk ASN, PPPK dan Honorer di kelola oleh TASPEN.
Selain itu, untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPKnya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.
Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Bantuan Hukum.
Pada poin pasal 99 dinyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN.
Peraturan Pemerintah itu merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana Pasal 2 ayat(2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
“Dengan ini TASPEN selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah,” jelas Dodi.
Adapun terkait dengan pengenaan iuran, sebut dia, akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan. (B)