ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengimbau masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pribadi atau perorangan sebelum 31 Maret 2018.
Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo mengatakan, pelaporan SPT ini wajib dilakukan oleh mereka yang telah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, mereka yang telah memiliki penghasilan di atas gaji tidak kena pajak atau Rp4,5 juta per bulan.
“Di bawah penghasilan itu (4,5 juta) sebenarnya tidak wajib melapor, tapi kalau punya NPWP tetap wajib lapor meskipun hasilnya nihil,” ungkap Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/3/2018).
Ia menjelaskan, bagi yang belum melaporkan SPT perorangan untuk segera dilaporkan karena lewat dari 31 Maret akan dikenakan denda Rp100 ribu. Denda ini nanti akan dibayar wajib pajak setelah adanya surat tagihan pajak dari KPP Pratama Kendari.
Namun sebelum itu, pihaknya akan melakukan verifikasi data ulang terlebih dahulu.
“Takutnya ada yang sudah lapor tapi keluar juga tagihan dendanya, paling yang kena denda itu tagihan akan keluar satu dua bulan ke depannya,” ungkapnya.
Laporan SPT ini sebenarnya sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kontribusi masyarakat terhadap negara. Saat ini jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT di KPP Pratama Kendari adalah 34.500 orang. (B)