Telkomsel Kaji Aturan Menkeu Soal Penjual Pulsa yang Dikenakan Pajak

Telkomsel
Telkomsel

ZONASULTRA.COM,KENDARI– PT Telkomsel melakukan kajian terhadap pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, kajian akan dilakukan secara internal guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel.

Telkomsel juga, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut.

“Ya tentunya juga kita harus liat apakah kebijakan ini dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum,” ungkap Denny melalui rilis yang diterima zonasultra, Sabtu (30/1/2021).

Sebelumnya seperti yang dilansir pada CNBCIndonesia Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuan PPN ini belum tentu mengubah harga pulsa. Baik ada kenaikan maupun penurunan harga.

Menurutnya, Pemerintah hanya memberikan kepastian terkait pemajakannya. Dalam aturan saat ini pengenaan PPN berlapis dari penyedia layanan telekomunikasi ke distributor tingkat satu, kemudian ke tingkat dua dan ke tingkat tiga hingga ke pengecer.

Namun, dengan PMK terbaru ini pengenaan PPN nya dibatasi hingga hanya sampai ke distributor tahap II. Selain itu, PPN yang dikenakan adalah selisih harga jual dan harga nominal pulsa yang dibeli.

Misalnya beli pulsa Rp 100 ribu dengan harga Rp103 ribu, maka yang dikenakan PPN adalah Rp3 ribunya.

“Karena PPN 10% dari selisih harga. Jadi harganya tetap saya menurut saya. Hanya saja pengenaan PPN nya yang kita batasi sampai distributor tingkat dua,” tukasnya.

Sementara itu, ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Februari 2021 ini hanya dikenakan pada pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini