ZONASULTRA.COM, RAHA – Gempita Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini, suntuk menyita perhatian. Sepekan usai pencoblosan kini publik tengah memusatkan perhatian ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait perolehan suara baik dari Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Calon Legislatif tingkat Kabupaten.
Menghindari potensi kecurangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Kubais mewanti-wanti para petugas PPK agar menjalankan tupoksinya sesuai mekanisme yang ada.
“Peringatan pada penyelenggara pemilu utamanya PPK agar tidak curang dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi suara. Jika terbukti curang maka akan dipidana ancamannya empat tahun denda 48 juta,” terang, Kubais usai melakukan pemantau pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Kecamatan Katobu, Senin (22/4/2019).
Dirinya menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang maka akan dipidanakan. Hal itu, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 532 tentang Pemilu.
Baca Juga : Ketua KPPS di Kolut Diduga Mencoblos Sisa Surat Suara
“Saya ingatkan semua petugas PPK untuk tidak main-main atau berlaku curang dalam pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditiap kecamatan,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kubais setiap petugas fokus bekerja menjaga integritas Dan jangan mudah terprovokasi. “Jangan menjadi penyebab masalah di tiap pleno kecamatan. Jadi fasilitator yang baik dalam mengawal hak pilih semua orang secara adil dan merata,” jelasnya.
Selain itu, saat ini sejumlah kecamatan sudah mulai melakukan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. (b)