Terkait Dugaan Penipuan Bupati Koltim, Ini Pengakuan Saksi Kunci

Khaeruddin Arsyad,
Khaeruddin Arsyad, salah satu saksi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah dengan pelapor Ishak Ismail di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kian mengerucut.

Khaeruddin Arsyad, salah satu saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan di Polda Sultra mengaku dirinya sebagai pengantar uang dari Ishak Ismail ke Tony Herbiansyah pada tanggal 1 dan 6 Desember 2015.

Ketika itu, Tony masih berstatus sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur (Koltim). Uang pemberian Ishak itu diduga untuk kepentingan Pilkada.

(Berita terkait : Satu Tahun Bergulir di Polda, Ini Perkembangan Perkara Ishak vs Bupati Koltim)

Pengantaran pertama dilakukan pada tanggal 1 Desember 2015. Uang pecahan Rp50 ribu itu senilai Rp 500 juta, diisi dalam dos mie instan dengan menggunakan mobil pada siang hari. Khaeruddin bersama rekannya Gusti mengambil uang itu di Kantor Ishak yang ada di Kendari lalu membawanya ke rumah Tony di Koltim.

“Waktu tanggal 1 itu, yang bukakan saya pintu sopirnya pak Tony bernama Erwin. Terus pak Tony keluar mengambil itu uang secara langsung. Lalu saya kasih bicara pak Tony dengan pak Ishak (Ishak Ismail) lewat HP saya tentang uang itu. Setelah itu, saya dan Gusti pulang,” ujar Khaeruddin di Kendari, Jumat (31/8/2018).

Lalu, pada 6 Desember 2015, Khaeruddin mengaku mengantar lagi uang kepada Tony dengan cara yang sama senilai Rp500 Juta, terdiri dari pecahan Rp50 ribu. Pada tanggal itu, yang membukakan pintu rumah adalah Tony sendiri dan langsung menerima uang tersebut dari Khaeruddin dan Gusti.

Selain itu, Khaeruddin juga mengaku menyaksikan transaksi uang Rp100 juta dari Ishak Ismail ke Tony secara langsung di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta pada Februari 2016. Uang itu terdiri dari pecahan Rp100 ribu dibungkus dalam kantong plastik, yang diduga digunakan Tony untuk keperluan mengambil SK jabatan ketua partai.

(Berita terkait : Enam Bulan Masa Penyidikan, Ishak Ungkit Dugaan IsmaiPenipuan Bupati Koltim)

Sejauh ini Khaeruddin sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda terkait kasus tersebut. Atas pengakuannya itu, Khaeruddin mengaku siap menerima konsekoensinya. Bahkan siap bila dihadapkan dengan Tony ataupun diperkarakan.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2018 lalu Ishak bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Polda Sultra mempertanyakan perkembangan laporannya. Namun belum ada perkembangan signifikan, padahal kasus itu sudah naik tahap penyidikan sejak Januari 2018.

Namun, tanggapan berbeda disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombespol Asep Taufik. Kata dia, sejauh ini pihaknya sudah dua kali melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Adapun pemeriksaan Tony sebagai terlapor yakni beberapa waktu lalu, setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar terakhir bahwa masih perlu ada pemeriksaan saksi ahli pidana untuk menentukan perkara itu masuk kategori pidana khusus atau pidana umum. Tentu masih ada lagi hal-hal lain, bukan saja ahli pidana yang diperlukan,” ujar Asep di Polda Sultra, Rabu lalu (1/8/2018).

(Berita terkait : Bupati Koltim Sudah Diperiksa, Penyidikan Dugaan Penipuan Berlanjut)

Terkait kasus tersebut, Tony enggan menanggapi. “Jangan tanya saya. Nda ada apa-apa. Saya nda mau komen,” jawab Toni pendek kepada zonasultra.id pada 28 Maret 2018 lalu.

Dalam dokumen laporan polisi (LP), Ishak Ismail yang dikenal sebagai Anak Lorong melaporkan Tony Herbiansyah karena merasa ditipu. Ishak mengaku telah membantu Toni saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Koltim (2015) dengan memberi bantuan dana.

Sebagai kontrak politik, Ishak Ismail kemudian dijanjikan proyek oleh Toni Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati. Namun hingga Tony menjabat bupati, proyek yang dijanjikan itu tak kunjung datang.

Ishak Ismail pun akhirnya melaporkan Bupati Koltim dan Maryono (pejabat Pemda Koltim) pada Maret 2017 lalu dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1 miliar sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

Dalam perkembangannya, Ishak juga mengajukan tambahan dugaan penipuan Rp 100 juta ketika proses pemilihan walikota Kendari 2017, yang mana Ishak merupakan bakal calon walikota sedangkan Tony baru saja menjabat Ketua Nasdem Sultra. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini