Terkait Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPRD Muna Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna Muhammad Ansar
Muhammad Ansar

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut Arwin Kadaka yang saat ini tengah menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dengan hukuman tujuh tahun penjara karena diduga terlibat kasus korupsi percetakan sawah tahun 2012 lalu.

Selain Arwin, tuntutan yang sama juga ditujukan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna, Muhammad Sifa Biku dan Alimuddin serta tenaga tehnis La Fedumu. Keempat tersangka ini diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1.569.811.450,- sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna Muhammad Ansar mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari. Lalu, pada tanggal 20 April 2018 lalu, Arwin Kadaka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih itu.

(Baca Juga : Terlibat Kasus Korupsi Percetakan Sawah, Polisi Tahan Wakil Ketua DPRD Muna)

“Dalam perkara ini, kita tuntut terdakwa Arwin Kadaka tujuh tahun pidana penjara. Denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.569.811.450 miliar subsider satu tahun pidana penjara,” kata Muh. Ansar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/5/2018).

Jika perkara ini nanti sudah diputuskan dalam pengadilan, kata Ansar, sesuai tuntutan, pihaknya memberikan tenggang waktu satu bulan untuk mengembalikan uang kerugian negara itu. Namun jika terdakwa tidak bisa mengembalikannya dalam waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan menyita harta benda Arwin Kadaka.

“Kita kan masih bicara tuntutan ini, kalau vonisnya kita belum mengetahui bagaimana nantinya. Untuk minggu depan itu agenda masih tahap pembelaan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Arwin Kadaka telah ditahan oleh Polda Sultra beberapa waktu lalu. Politisi partai Gerindra ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan area tanaman pangan (cetak sawah) dalam program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian tahun anggaran 2012.

Area yang masuk dalam program ini seluas 770 hektar dengan dana fantastis mencapai Rp Rp 7,7 miliar. Jenis pekerjaannya berupa land liveling (perataan tanah,) land clearing (pembukaan lahan), serta pemanfaatan tanah dan saprotan. Namun dalam pelaksanaannya, tersangka hanya memakai anggaran sebanyak Rp 6,7 miliar.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, dugaan kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar karena ada beberapa lahan yang tidak dikerjakan.

“Saat itu tersangka Arwin Kadaka belum menjadi anggota DPRD. Dia masih menjabat sabagai Kepala Sub Bagian di Dinas Pertanian Kabupaten Muna,” ucap Sunarto di Polda Sultra, Selasa (17/10/2017) lalu.

Sementara Alimudin diduga terlibat karena posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian Lapademu sebagai teknisi Dinas Pertanian serta dan Sipa sebagai pengganti PPK yang sebelumnya dijabat oleh Alimuddin.

“Dari tiga tersangka lainnya, berkasnya ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara yang lain masih menunggu perampungan berkas,” jelas Sunarto. (A)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini