KOSRUPSI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Arwin Kadaka. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Arwin Kadaka.
Politisi partai gerindra ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan area tanaman pangan (cetak sawah) dalam program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian tahun anggaran 2012.
Luas area yang masuk dalam program ini 770 hektar dengan dana fantastis mencapai Rp 7,7 miliar. Jenis pekerjaannya berupa land leveling (perataan tanah,) land cearing (pembukaan lahan), serta pemanfaatan tanah dan saprotan.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka hanya memakai anggaran sebanyak Rp 6,7 miliar. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, ada kerugian negara dalam proyek ini yang ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar yang artinya, ada beberapa lahan yang tidak dikerjakan.
“Saat itu tersangka Arwin Kadaka belum menjadi anggota DPRD. Dia masih menjabat sabagai Kepala Sub Bagian di Dinas Pertanian Kabupaten Muna,” ucap Sunarto di Polda Sultra, Selasa (17/10/2017) sore.
Selain Arwin, ada lagi tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lapademu sebagai teknisi dinas dinas pertanian , dan Sipa sebagai pengganti PPK yang sebelumnya dijabat oleh Alimuddin.
“Dari tiga tersangka lainnya, berkasnya ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara yang lain masih menunggu perampungan berkas,” jelas Sunarto.
30 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini sebelum penyidik memutuskan untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Empat diantara 30 saksi merupakan saksi ahli. Mereka adalah ahli ukur dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra, auditor BPKP, ahli perluasan dan pengelolahan lahan dari Kementerian Pertanian RI, serta ahli pidana dari Universitas Halu Oleo.
Penetapan tersangka juga didukung dengan barang bukti berupa dokumen sebanyak 29 rangkap yang berkaitan dengan pengerjaan proyek.
Kasus ini awalnya bergulir di Polres muna pada 17 Juni 2014 lalu. Namun kasusnya terkesan lamban, sehingga pada 13 Januari 2017 kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dwngan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahu. Selain itu, dikenakan juga denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Tahir Ose