Terkait DO, IAIN Kendari Tolak Gugatan Hikmah Sanggala

601
Terkait Larangan Bercadar, IAIN Kendari Tolak Gugatan Hikma Sanggala
Ahmad Fauzan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fauzan, SH dan Muh Baidar Maulid menolak gugatan Hikma Sanggala di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari yang memrotes keputusan Droop Out (DO) oleh kampusnya.

Dalam siaran persnya kepada ZONASULTRA.COM, Selasa (26/11/2019), IAIN Kendari menolak gugatan Hikma Sanggala dengan nomor perkara 49/G/2019/PTUN.Kdi di PTUN Kendari.

“Kuasa Hukum Rektor IAIN Kendari menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan penggugat di dalam gugatannya. Penolakan ini antara lain karena gugatan penggugat mengandung error in persona dikarenakan gugatan penggugat kekurangan pihak,” ujar Fauzan selaku tim kuasa hukum IAIN Kendari.

Baca Juga : Ini Penjelasan Rektor IAIN tentang Pemberhentian Hikma Sanggala

Kata dia, dalil-dalil yang diungkap penggugat menimbulkan ketidakjelasan perihal pejabat/ badan TUN.

“Yang mana sesungguhnya tindakannya ingin Penggugat nyatakan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas-ssas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) ? Apakah tindakan Rektor IAIN Kendari ataukah tindakan Dewan Kehormatan Kode Etik ? ataukah memang kedua badan dan/atau pejabat itu?,” tukasnya.

Ia menegaskan, substansi atau isi SK Rektor IAIN Kendari No. 0653 Tahun 2019 tertanggal 22 Agustus 2019 yang menjadi obyek perkara dalam sidang tersebut, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di undang-undang di bawah UUD 1945 maupun undang-undang lainnya yang berlaku di IAIN Kendari.

Menurutnya, penerbitan SK tersebut telah memenuhi asas tertib penyelenggaraan negara, sebab justru SK yang digugat oleh Penggugat dalam perkara ini dalam penerbitannya telah melewati tahapan-tahapan alur prosedur administrasi yang tertib dan ketat, sehingga terjamin keteraturan dan keserasiannya di dalam bidang penyelenggaraan Negara

Dalam surat jawaban tersebut juga menolak gugatan Penggugat bahwa IAIN Kendari telah mencabut hak pendidikan saudara Hikma Sanggala.

“Tindakan pencabutan status kemahasiswaan Penggugat dari Institusi Kampus IAIN Kendari tidak berarti mencabut juga hak asasinya untuk memperoleh pendidikan, karena hal ini jelas tertuang dalam SK bahwa yang dicabut adalah status kemahasiswaan Penggugat bukan hak asasinya untuk memperoleh pendidikan sebagaimana yang dijamin dalam UU HAM,” jelasnya.

Diketahui Hikma Sanggala diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa IAIN Kendari karena dianggap telah melakukan provokasi dan tindakan pencemaran nama baik kampus biru tersebut, serta telah menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.

Sidang dengan agenda pembacaan jawaban dan eksepsi dari tergugaat ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Sidang yang berlangsung sekitar dua jam dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat dan Tergugat, sejumlah mahasiswa IAIN Kendari dan massa yang memberikan dukungan kepada Tergugat.

Baca Juga : DPRD Minta DO Hikma Dicabut, Ini Reaksi IAIN

Usai pembacaaan surat jawaban dari Tergugat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Penggugat dari LBH Pelita Umat untuk memberikan jawaban atas eksepsi Tergugat. Namun kuasa Hukum Penggugat meminta waktu hingga pekan depan, Selasa (3/11/19). Majelis hakim sepakat menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari pihak Penggugat.

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan Hikma Sanggala terhadap SK Rektor IAIN kendari yang memberhentikan dirinya sebagai mahasiswa IAIN Kendari telah digelar pekan lalu, Selasa 19/11/2019.

Sementara, Kuasa Hukum Hikma Sanggala, Risman SH dari LBH Pelita Umat Koordinator Wilayah Sultra, mengatakan, secara bersama pihaknya sudah medengar jawaban pihak IAIN Kendari terkait dikeluarkannya Hikma dari kampus diantaranya karena berafiliasi dengan aliran sesat.

“Kami ingin bertanya kepada IAIN Kendari apa dasar hukum yang menjadikan satu ajaran itu sesat? karena yang perlu memutuskan suatu aliran, ajaran atau lembaga itu sesat adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekarang ada tidak utusan baik dari Rakornas maupun MUI yang mengatakan organisasi yang diikuti klien kami adalah sesat?” ungkapnya usai mengikuti sidang di PTUN Kendari. (C)

 


Penulis : M1
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini