Terkait Polemik Skorsing Mahasiswa USN Kolaka, Ini Tanggapan Azhari

488
Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Azhari
Azhari

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Azhari menanggapi santai terkait aduan mahasiswanya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta Polres Kolaka terkait polemik pemberian skorsing ketiga mahasiswa Fakultas Hukum di kampus itu.

Menurutnya, pemberian skorsing merupakan usuran internal kampus, tidak mesti dibawa-bawa sampai ke Kementrian atau bahkan melibatkan Ombudsman dan aparat kepolisian.

Sebagai pejabat yang dimandaakan oleh Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) di USN Kolaka, Azhari menegaskan bahwa polemik pemberian sanski itu seharusnya bisa diselesaikan melalui pertemuan antara mahasiswa dengan pihak kampus, guna mencari solusi penyelesaiannya.

BACA JUGA :  Dosen Universiti Tun Hussein Onn Malaysia Berikan Kuliah Umum di USN Kolaka

Namun karena masalah itu sudah meluber hingga ke Ombudsman dan bahkan ke Polres Kolaka, maka Azhari pun meminta agar masalah itu segera diusut oleh pihak-pihak terkait.

“Saya minta agar Polres dan Ombudman menuntaskan masalah ini. Panggil Dekan Fakultas Hukum, panggil mahasiswa yang melapor dan siapapun yang bersalah dalam kasus ini, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Azhari di ruang kerjanya, Senin (24/9/2018).

Sebelumnya, tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum USN Kolaka melaporkan dekannya, Yahyanto ke Polres Kolaka, DPRD Kolaka dan ORI. Laporan itu terkait sikap keberatan mereka atas prosedur pemberian skorsing yang dijatuhkan pihak fakultas.

BACA JUGA :  PWI dan USN Kerjasama Dirikan Sekolah Jurnalistik Pertama di Sultra

Ketiga mahasiswa itu adalah Zalsabila, Mafdah, dan Ramadan. Mereka mahasiswa semester 6 dan 8 yang disanksi tidak boleh mengikuti kuliah selama dua semester.

Namun sebelumnya, Yahyanto mengungkapkan sanksi skorsing dua semester tersebut diberikan karena tiga mahasiswanya itu menunggak pembayaran SPP, membuat pernyataan tidak menyenangkan di sosial media yang dianggap pihak fakultas tak beretika dan melanggar kode etik, serta aduan pemalsuan tanda tangan. (*)

 


Penulis: Abdul Saban