ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Wali Kota Kendari Asrun membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat. Asrun menyatakan bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 2,8 miliar yang menjeratnya dan putranya, Adriatma Dwi Putra (ADP) yang juga Wali Kota Kendari, tidak lengkap.
“Dalam kasus OTT Rp 2,8 miliar yang tidak lengkap. Saya Asrun bukan penyelenggara negara pada saat itu,” ujar Asrun saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Asrun menjelaskan pada kasus OTT, petugas KPK tidak mendapatkan uang senilai Rp 2,8 miliar di rumahnya. Selain itu dia menegaskan tidak pernah menyuruh anaknya Adriatma untuk meminjam uang senilai Rp 2,8 dari Hasmun untuk biaya kampanye pilgub.
“ Saya tidak menggunakan uang Rp 2,8 miliar tersebut dan tidak ada fee atas proyek yang dikerjakan Hasmun Hamzah,” urai Asrun
Asrun menceritakan detik-detik sebelum dibawa KPK, ia tidak ikut terlibat pembicaraan beberapa tamu di rumahnya. Ia hanya keluar untuk menyapa dan segera tidur karena esok pagi akan berkampanye di Kabupaten Bombana.
(Berita Terkait : Suap Wali Kota Kendari, ADP-Asrun Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar)
Usai kampanye di Bombana, petugas KPK datang ke kediaman Asrun dan menggeledah rumahnya. Meskipun KPK tidak mendapatkan uang Rp 2,8 miliar ataupun barang yang disita, namun KPK tetap membawa ayah dan anak ini ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa Asrun tahu apa-apa.
“Saya ditetapkan tersangka. Target utama adalah saya sebagai calon gubernur dan mempunyai elektabilitas tinggi,” tegas Asrun.
Dengan tersangkanya Asrun, maka organisasi lain ataupun kandidat lain mempunyai peluang yang lebih besar.
“Adriatma Dwi Putra (ADP) hanya pintu masuk, karena ADP adalah penyelenggara negara sekaligus anak saya,” pungkas mantan calon gubernur Sultra ini.
Dalam pledoinya selain membantah adanya aliran dana senilai Rp 2,8 miliar untuk keperluan pada saat pencalonan pilgub, Asrun juga mengurai sejumlah prestasi yang dicapainya selama memimpin Kota Kendari selama 10 tahun.
(Berita Terkait : Tuntutan KPK, ADP dan Asrun Dilarang Berpolitik Selama Tiga Tahun)
Terkait hukuman tambahan agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai pidana, Asrun menilai tuntutan ini berlebihan.
“Cukuplah saya dimatikan langkah politiknya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2017,” pungkasnya.
Ia pun meminta kepada hakim keringanan hukuman dan minta dipindahkan ke Lapas Kendari Sultra. (B)