ZONASULTRA.COM, RAHA – Dua orang mahasiswa berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna karena terlibat kasus pencurian motor (Curanmor) di Kota Raha, Kabupaten Muna sepanjang Januari hingga Juni 2020.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menngatakan, sepanjang tahun 2020 pihaknya mengungkap kasus curanmor sebanyak tiga kasus. Pertama, bulan Februari terjadi di Jalan Abdul Kudus Kecamatan Katobu dengan tersangka berinisial LF (21).
Baca Juga :
Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Kolaka
“Pelaku masih berstatus mahasiswa,” ungkapnya dalam acara konferensi persnya, Selasa (30/6/2020).
Kasus kedua terjadi di Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu pelakunya tiga orang, MM (19), JS (20) dan LF (21) yang juga merupakan pelaku pada kasus pertama. Kasus kedua ini, polisi hanya berhasil mengamankan dua tersangka saja. Satu pelaku yakni LF (21) saat ini masih menjalani hukuman karena kasus pidana yang lain.
Untuk kasus kedua itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matic Yamaha Vino dengan nomor polisi DT 4010 ED.
Sementara kasus ketiga, kembali terjadi di Kelurahan Fookuni pada 3 Mei 2020 lalu. Hanya saja kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kendaraan korban belum ditemukan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1KUHP dan pasal 362 KUHP pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (b)