ZONASULTRA.ID, KENDARI– Patroli yang dilakukan personel Polsek Bungi, Polres Baubau, berhasil menemukan dua orang sedang melakukan perjudian togel online di sebuah rumah.
Pelaku WS (53) warga Kelurahan Ngkari-Ngkari, Kecamatan Bungi, Kota Baubau diketahui masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Sedangkan satu pelaku lainnya IW (43) merupakan seorang petani.
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Kapolres Baubau saat konferensi pers, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Kedua pelaku mengaku terlibat dalam perjudian kurang lebih satu bulan belakangan. Mereka ditangkap ketika sedang bersama-sama berjudi di dalam sebuah rumah. Keduanya tinggal di satu pemukiman yang sama.
“Ditangkap satu tempat. Mereka tidak ada hubungan keluarga, cuma tinggal berdekatan,” ungkapnya.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp365 ribu yang terdiri dari pecahan uang seratus hingga seribu rupiah.
Sebelumnya Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menginstrusikan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Hal ini merupakan respon dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kepolisian menindak semua yang terlibat dalam kasus perjudian.
Erwin memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli guna mendeteksi tempat-tempat yang menjadi sarang perjudian. Ia juga meminta masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan ada aktivitas perjudian. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma