Terlibat Korupsi, Mantan Kadis Diknas Buton Masih Terima Gaji

211
ilustrasi korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BUTON – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara La Renda yang sudah terbukti terlibat korupsi melalui vonis pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu, ternyata sampai saat ini masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dibenarkan Kasubid Belanja Bidang Pembendaharaan dan Akutansi Pemerintah Daerah Buton, Muhamad Ikhsan. Gaji yang diterima La Renda sampai saat ini adalah sebesar Rp4.569.900, sesuai gaji pegawai golongan IV.

“Dia terima gaji pokok. Yang tidak diterimanya lagi tinggal tunjangan jabatan,”kata Ihsan, Selasa (4/12/2018).

BACA JUGA :  Salah Penyebutan Tempat Bekerja, Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi di Kolut Minta Batalkan Dakwaan

Kata dia, pihaknya baru akan memberhentikan penerimaan gaji La Renda setelah ada surat keputusan pemecatannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

(Berita Terkait : Terlibat Korupsi, Dua ASN Buton Terancam Dipecat)

“Kami masih menunggu surat dari BKN, karena sampai sekarang secara pribadi belum tiba di saya” ujar Ikhsan.

Sebelumnya, La Renda terbukti melakukan korupsi dana pembukaan lahan transmigrasi dan pengadaan sarana air bersih tahun 2015 lalu. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Naketrans) Kabupaten Buton dengan anggaran Rp.1 miliar yang didanai APBN.

BACA JUGA :  Jaksa Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi APE PAUD Bau-bua 18 Bulan Penjara

Belakangan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp.423 juta. La Renda pun sejak November 2017 lalu ditahan oleh penyidik Polres Buton.

Kasus ini melibatkan lima tersangka lainnya, yakni kontraktor pekerjaan, La Atiri, Rifaldi yang mencairkan dana, Muh.Aris selaku Direktur CV. Jala Rambang, Hayan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Iksanuddin. (B)

 


Penulis : M5
Editor : Abdul Saban