Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kolaka Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

162
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Kolaka
RILIS KASUS - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil mengungkap motif pelaku AN (37 tahun) kasus pembunuhan NHY (43 tahun) di kamar salah satu hotel di Kolaka, Selasa (24/11/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menangkap dan mengungkap motif tersangka pembunuh NHY (43) warga Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan tersangka AN alias T (37 tahun) warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil diamankan di Makassar pada Senin 23 November 2020.

Tersangka sempat melarikan diri usai membunuh dan merampas harta benda korban yang diajaknya berkenalan melalui media sosial tersebut. Sesuai dengan hasil penyelidikan polisi, AN mengaku memberikan obat racikan kepada NHY agar tertidur.

Kepada korban, tersangka menyebut obat tersebut sebagai obat herbal yang dapat menyembuhkan penyakit. Tak disangka obat yang diberikan oleh pelaku, justru membuat NHY meninggal dunia.

“Pengakuan tersangka obat racikan tersebut diberikan agar memudahkan tersangka untuk melancarkan aksinya merampas harta benda milik korban untuk dikuasai dan dibawa kabur,” ujarnya di Kolaka, Rabu (25/11/2020).

Saiful mengatakan atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tersangka AN dijerat Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP subsider Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Ia menambahkan dari kejadian ini, polisi berhasil mengamakan 25 butir obat insomnia, satu strip pembungkus obat alprazolam, satu buah tas, telepon genggam, baju, celana jeans, tas samping, dan satu topi.

Dengan temuan kasus seperti ini, Kapolres Kolaka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana dan berhati-hati ketika bermedia sosial. Tak mengumbar foto, video, data, dan informasi yang bersifat pribadi lainnya. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi yang menjanjikan dan memberikan sesuatu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama NHY (43) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kamar hotel di Jalan Cakalang Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Selasa (17/11/2020) sekiranya pukul 20.00 Wita.

Korban yang merupakan warga Dusun IV, Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka itu ditemukan oleh resepsionis hotel, Edo, dalam posisi berbaring miring menghadap ke kanan di atas tempat tidur dengan kondisi mengeluarkan lidah. (a)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini