Tersinggung, Warga Pelandia Konsel Aniaya Tetangganya

214
Kapolsek Andoolo Iptu Harianto
Iptu Harianto

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian Sektor (Polsek) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan salah seorang warga atas kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 1 Mei 2018.

Kapolsek Andoolo Iptu Harianto mengatakan, identitas pelaku bernama Samir alias Mio bin Maila (40), warga Desa Pelandia, Kecamatan Buke, Konsel.

Harianto menjelaskan, kejadian ini berawal dari pelaku mendatangi korban dengan membawa parang dan langsung mengayungkannya ke arah kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 10 jahitan. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Pemilik Akun FB yang Diduga Lecehkan Wartawan

“Atas informasi itu saya bersama lima orang personel langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah kebun di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo,” kata Harianto kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).

Lebih lanjut Harianto menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung. Sesaat sebelum kejadian tersebut, pelaku meminjam alat pemotong nilam milik korban, akan tetapi korban meminta agar setelah dipakai secepatnya dikembalikan sehingga pelaku merasa tidak dianggap sebagai tetangga.

BACA JUGA :  ART di Perumahan Citraland Kendari Nyaris Diperkosa Pencuri

“Untuk pasal yang dilanggar, yakni pasal 351 KUHP dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Andoolo. Untuk korban sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan akibat luka yang dideritanya. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang samurai yang digunakan pelaku,” jelasnya. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati